
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan informasi lengkap terkait operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada Juli 2025 Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarmo selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun. Permintaan itu muncul saat STIKES Bhakti Husada Mulia tengah berproses mengubah status perguruan tinggi menjadi universitas.
Pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Mereka menyerahkan uang itu melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.
Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim KPK memeriksa sembilan orang, yakni Maidi; Rochim Ruhdiyanto; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah; Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun Kahono Pekik; serta Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun Umar Said.
Penyidik juga memeriksa Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun Edy Bachrun; mantan orang kepercayaan Maidi, Aang Imam Subarkah; pihak swasta sekaligus pemilik CV Mutiara Agung, Sri Kayatin; serta pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana Soegeng Prawoto.
Selain memeriksa para pihak tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta berasal dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak pengembang. Sri Kayatin menerima uang tersebut dari PT Hemas Buana, lalu menyalurkannya kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
KPK menyatakan terus mengembangkan pengusutan perkara ini untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pilihan Editor: OTT Wali Kota Madiun Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
