Korupsi Bupati Bekasi: KPK periksa sekda hingga ajudan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin pada hari ini. Pemeriksaan Endin berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Advertisements

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resminya, Rabu, 21 Januari 2026.

Selain Endin, KPK juga memeriksa ajudan bupati, Muhamad Reza, serta beberapa pihak swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Adapun para pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Muhamad Reza, ajudan bupati; Arief Firmansyah, karyawan swasta; Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi; Romli Romliandi, Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi; Yuda Nugraha, staff Sarjan; dan Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, serta Suwaji selaku wiraswasta.

Advertisements

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. M. Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep menjelaskan Ade diduga melakukan praktik ijon proyek dengan meminta uang muka atas sejumlah paket proyek pemerintah. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta uang kepada Sarjan melalui perantaraan ayahnya.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai sekitar Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan yang diserahkan dalam empat tahap, serta Rp 4,7 miliar lainnya yang diduga berasal dari pihak swasta lain dan masih didalami penyidik. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp 200 juta dari kediaman Ade yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi Bupati Bekasi

Advertisements