
Komisi II DPR bersiap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang krusial bagi 18 kandidat Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Proses seleksi vital ini telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, menandai tahap penting dalam memastikan integritas dan efektivitas lembaga pengawas pelayanan publik.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, secara resmi telah mengumumkan daftar nama para calon ini kepada publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaring masukan dan pandangan dari masyarakat luas, menekankan komitmen Komisi II terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi ini.
Rifqi menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Komisi II DPR memiliki otoritas penuh untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman. Kesembilan anggota terpilih ini akan mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari total 18 nama kandidat yang telah diajukan oleh Presiden.
“Komisi II DPR RI sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Adapun daftar 18 calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 yang akan mengikuti fit and proper test ini menunjukkan keberagaman latar belakang dan profesi:
Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021–2026.
I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
Maneger Nasution, profesi akademisi.
Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
Nuzran Joher, profesi swasta.
Partono, profesi peneliti.
Radian Syam, profesi akademisi.
Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.
Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.

Menekankan pentingnya integritas, Rifqi menyatakan bahwa seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik. “Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, terbuka,” kata Rifqi, menegaskan komitmen Komisi II DPR terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi II menargetkan penetapan sembilan anggota Ombudsman terpilih dapat dilakukan pada hari yang sama setelah seluruh rangkaian fit and proper test selesai. “Dan insyaAllah pada hari itu juga, kami akan melakukan rapat internal menetapkan 9 dari 18 nama tersebut,” pungkasnya, menunjukkan efisiensi dan keseriusan dalam pengambilan keputusan penting ini.

Libatkan Partisipasi Publik
Dalam rangka memperkuat legitimasi dan akuntabilitas, Komisi II DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam seluruh tahapan seleksi ini. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis hingga tanggal 24 Januari 2026.
“Saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik,” ujar Rifqi. Ia menambahkan, tenggat waktu penyampaian masukan paling lambat adalah pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB, memberikan batasan jelas bagi keterlibatan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, turut menegaskan bahwa dalam proses fit and proper test, Komisi II akan memanggil setiap calon secara individual. Pendalaman akan meliputi berbagai aspek esensial: mulai dari visi, misi, rekam jejak, hingga pemahaman mendalam calon terhadap mandat dan fungsi Ombudsman.
“Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tandas Aria, menggarisbawahi fokus pada integritas moral dan dedikasi calon terhadap kepentingan umum sebagai kriteria utama dalam penilaian.
