Satgas PKH telusuri unsur pidana 28 perusahaan pelanggar

SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami dugaan unsur pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Satgas menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana setelah menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Advertisements

“Sekarang sedang kami dalami,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2026.

Febrie memastikan Satgas PKH akan menyampaikan tindak lanjut hasil pendalaman tersebut kepada publik. Ia menyebut proses hukum masih berjalan. “Tindak lanjutnya akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” ujarnya.

Selain mendalami aspek pidana, Satgas PKH juga menyiapkan pengawasan langsung di lapangan. Febrie mengatakan tim akan memastikan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tidak lagi beroperasi di kawasan hutan.

Advertisements

“Satgas memiliki struktur, seperti Satgas Garuda dan Satgas Halilintar. Temuan-temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti dengan operasi fisik di lokasi,” kata Febrie. Langkah pendalaman pidana dan pengawasan lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan untuk mencegah pelanggaran berulang serta memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak pada terjadinya banjir dan longsor.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda tiga provinsi tersebut pada akhir November 2025.

Prasetyo menegaskan pemerintah berkomitmen menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Satgas PKH melalui video konferensi dari London, Inggris. Dalam rapat tersebut, Satgas menyampaikan laporan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan itu, Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Satgas PKH: Target Presiden Mendapatkan Denda Rp 10 Triliun

Advertisements