
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustopa, menyatakan bahwa kekhawatiran publik terhadap penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi adalah hal yang wajar. Pernyataan ini disampaikan Saan saat menanggapi mencuatnya kembali kekhawatiran akan terulangnya kasus korupsi yang pernah menjerat dua hakim MK terdahulu, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, yang juga merupakan usulan dari DPR.
Di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026, Saan menegaskan, “Kekhawatiran itu wajar, mengingat adanya dua pengalaman buruk sebelumnya.” Pengalaman ini merujuk pada skandal yang pernah menodai lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Meskipun Adies Kadir memiliki latar belakang politik yang serupa dengan para pendahulunya yang tersandung kasus hukum, politikus Partai NasDem itu tetap meyakini bahwa Adies tidak akan mengikuti jejak Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Saan Mustopa, yang juga berasal dari Partai NasDem, bahkan optimistis bahwa Adies akan menjalankan peran barunya sebagai hakim konstitusi dengan penuh amanah, profesionalisme, dan integritas tinggi.
Saan justru memandang kasus-kasus korupsi yang melibatkan mantan hakim MK tersebut sebagai sebuah modal pembelajaran berharga, yang memberikan hikmah tersendiri bagi seluruh pihak. Terutama, ini menjadi pelajaran penting bagi DPR yang memiliki hak untuk mengajukan tiga dari sembilan kursi hakim di Mahkamah Konstitusi, menggarisbawahi tanggung jawab besar dalam memilih figur yang tepat.
“Sehingga, yang kita tetapkan hari ini, insya Allah, akan senantiasa menjaga kredibilitasnya, menjunjung tinggi integritasnya, serta mengedepankan profesionalismenya sebagai seorang hakim konstitusi,” tegas Saan, menekankan harapannya terhadap Adies Kadir.
Secara resmi, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Penetapan ini menempatkan Adies untuk menggantikan posisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan purna tugas pada Februari 2026.
Namun, keputusan DPR ini sontak menuai pertanyaan dan kebingungan publik. Pasalnya, DPR sebelumnya, pada Agustus 2025, telah memilih Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan Arief Hidayat. Perubahan mendadak inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, ketika DPR tiba-tiba mengganti Inosentius dengan Adies Kadir tanpa penjelasan yang transparan.
Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, melontarkan kritik keras. Ia menilai bahwa Komisi III DPR telah melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi. Menurut Zainal, pemilihan hakim konstitusi wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, namun prosedur yang ditempuh oleh Komisi III DPR sama sekali tidak mencerminkan asas-asas fundamental tersebut.
“Proses di DPR ini sangat tidak jelas. Padahal, jika kita merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, di sana termaktub banyak asas yang harus dipatuhi. Sudah ada hasil pemilihan yang lama, namun tiba-tiba diganti dengan kandidat baru seolah-olah tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 26 Januari 2026.
Lebih lanjut, dari segi kapasitas, Zainal Arifin Mochtar meragukan kemampuan Adies Kadir dalam ranah hukum. Ia menilai Adies jauh dari kriteria negarawan yang dibutuhkan untuk posisi sepenting hakim konstitusi. Zainal juga mengingatkan bahwa Adies pernah terlibat kontroversi yang berujung pada penonaktifannya sebagai anggota DPR oleh Partai Golkar. Dengan rekam jejak tersebut, Zainal khawatir masuknya Adies sebagai hakim konstitusi akan sangat memengaruhi independensi dan objektivitas keputusan di MK, membuka celah bagi intervensi politik yang berpotensi merusak marwah lembaga.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca Juga: Profil Sari Yuliati, Pengganti Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR.
