
DEWAN Perwakilan Rakyat menetapkan kedudukan institusi Kepolisian RI tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Pengaturan soal kedudukan lembaga itu menjadi satu dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang disepakati dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam forum tertinggi lembaga legislatif itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan fraksi-fraksi sebelum kesepakatan itu diambil. “Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?” kata Saan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa.
Selepas itu, anggota dewan yang hadir menjawab ‘setuju’ secara serempak. Saan lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan keputusan.
Sebelum momen pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lebih dulu membacakan laporan hasil pembahasan tentang reformasi Polri. Komisi III DPR merumuskan delapan poin berdasarkan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigita Prabowo pada Senin, 26 Januari 2026.
Poin pertama dari laporan itu menyatakan bahwa komisi bidang hukum menyetujui kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri,” kata Habiburokhman dalam sidang paripurna.
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, akibat dari kedudukan itu maka hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan kapolri dengan persetujuan DPR. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 8 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, Habib membacakan tujuh poin lainnya yang terdiri dari
- Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
- Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
- Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.
Selepas membacakan delapan poin reformasi Polri itu, Habiburokhman berujar perlunya penetapan semua substansi itu menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah. Yaitu dengan cara ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.
Pilihan Editor: Mengapa Publik Kian Tak Percaya Polisi
