
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sepuluh saksi di Polres Kota Pati, Kabupaten Pati, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi ini berfokus pada pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Keterangan yang didapatkan diharapkan dapat memperkuat bukti terkait mekanisme pungutan liar tersebut.
Dari sepuluh saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, empat di antaranya merupakan pejabat publik dan pihak swasta penting. Mereka adalah Kepala Dinas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kabupaten Pati, Tri Hariyama; Ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho; Kepala Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Yogo Wibowo; serta pihak swasta bernama Mudasir.
Sementara itu, enam saksi lainnya adalah kepala desa aktif di Kabupaten Pati. Mereka meliputi Sisman, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Imam Sholikin, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Sugiyono, Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Pati; Pramono, Kepala Desa Semampir, Kecamatan Pati; dan Agus Susanto, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen.
Kasus ini mencuat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka utama. Ia dijerat atas dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tidak hanya itu, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan. Ketiganya diduga berperan sebagai orang kepercayaan Sudewo sekaligus operator lapangan yang bertugas mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.
Sudewo dan ketiga kepala desa tersangka diduga memulai aksi pemerasan ini sejak Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Momen tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk meraih keuntungan pribadi.
Penyidik KPK menduga Sudewo mengkomersialkan total 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Untuk setiap jabatan setingkat kepala urusan dan kepala seksi di setiap pemerintahan desa, tarif yang dipatok mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Sudewo telah merancang skema pengisian jabatan ini sejak November 2025. Dalam melancarkan aksinya, ia diduga dibantu oleh sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal dengan sebutan “Tim 8”. Tim ini berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan, dengan tugas utama mengumpulkan uang dari para kandidat.
Pilihan Editor: Operasi Tangkap Tangan Bupati Sudewo
