Dugaan penganiayaan pedagang es gabus – Apa dampak jika tindak pidana diselesaikan dengan permintaan maaf dan hadiah?

Seorang pedagang es gabus menjadi korban kekerasan fisik, dipukul, ditendang, dan disabet selang oleh oknum personel TNI dan Polri. Ia dituduh menjual makanan berbahan spons, namun tuduhan tersebut kemudian terbukti tidak benar. Insiden ini, yang terekam dalam video viral, berakhir dengan permintaan maaf dari aparat serta pemberian sepeda motor dan sejumlah uang kepada korban. Namun, peristiwa ini memicu pertanyaan mendalam tentang implikasi hukum jika ‘maaf dan hadiah’ dapat menghapus dugaan tindak pidana.

Advertisements

Bagi Sudrajat, 49 tahun, seorang pedagang es kue gabus yang telah puluhan tahun mencari nafkah, Sabtu (24/01) lalu menjadi hari kelam yang tak terlupakan dan memicu trauma mendalam dalam kehidupannya. Pagi itu, seperti biasa, ia memulai harinya dengan berangkat dari rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuju Kabupaten Depok untuk mengambil stok es gabus dari sebuah pabrik rumahan. Es tersebut kemudian ia bawa untuk dijual di wilayah sekitar Kemayoran, Jakarta.

Saat tiba di lokasi penjualan, Sudrajat didatangi oleh beberapa orang yang tidak hanya membeli dagangannya, tetapi juga menuduhnya menjual makanan beracun, yakni es dari spons yang mengandung Polyurethane Foam (PU Foam). “Kata bapaknya itu es basi, es racun, dilempar ke muka saya,” kenang Sudrajat pada Selasa (27/01), sambil menunjukkan luka gores di wajahnya. Meskipun ia mencoba meyakinkan bahwa dagangannya adalah es kue asli, penjelasannya tidak diindahkan. Beberapa oknum polisi, tentara, dan warga kemudian melayangkan pukulan, sabetan selang, dan tendangan sepatu bot hingga ia terjatuh dan babak belur. Usai menerima rentetan kekerasan tersebut, Sudrajat diberi uang Rp300.000 dan dilepaskan. Uang itu, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, disebut sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Namun, sejak insiden traumatis itu, Sudrajat tak lagi berani berjualan. “Sudah tiga hari belum jualan, gara-gara kejadian hari Sabtu ya begini, takutnya saya dikeroyokin pas ke Kemayoran,” ungkap Sudrajat, menggambarkan ketakutan yang masih menghantuinya.

Advertisements

Ironisnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Sudrajat sama sekali tidak terbukti. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa es gabus, agar-agar, dan cokelat yang dijual Sudrajat aman serta laik untuk dikonsumsi.

Peristiwa kekerasan yang menimpa Sudrajat dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Dua aparat yang terekam dalam video tersebut teridentifikasi sebagai Serda Hari Purnomo, seorang Babinsa, dan Aiptu Ikhwan Mulyadi, seorang Bhabinkamtibmas. Dalam cuplikan video yang beredar, Aiptu Ikhwan terlihat memegang kue gabus dan mengklaim, “Nah ini bahannya spons, kalau dibakar dia meleleh. Ini spons dari bedak.” Serda Hari kemudian memperagakan dengan memeras es kue, diikuti ucapan Ikhwan, “Diperas, bahannya enggak hancur, dari spons. Kalau dia kue pasti hancur.” Puncaknya, Serda Hari menyerahkan es itu kepada Sudrajat sambil berkata sarkastis, “Makan ini, habisin, kamu telan. Yang modar [meninggal] biar kamu, jangan anak-anak kecil, kasihan.” Setelah kejadian ini menjadi sorotan publik, Serda Hari dan Aiptu Ikhwan mengakui kekeliruan mereka dan secara terbuka meminta maaf, seperti yang terlihat dalam video yang dibagikan oleh humas Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/01). “Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau,” ujar Ikhwan. Selain permohonan maaf, polisi juga memberikan sepeda motor baru dan amplop berisi uang tunai sebagai modal usaha kepada Sudrajat, dalam upaya untuk meredam polemik yang beredar luas.

Menyikapi insiden ini, Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi berharap agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan tidak memicu konflik berkepanjangan. “Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut,” katanya. Senada, Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono juga meminta agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, menegaskan bahwa itu hanyalah sebuah kesalahpahaman.

Namun, di mata para ahli hukum dan hak asasi manusia, insiden ini bukan sekadar kesalahpahaman yang bisa selesai dengan permintaan maaf. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparatur negara tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. “Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Erasmus, merujuk pada Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.

Erasmus juga menyoroti adanya pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan disertai penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian, jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum, dan peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut. Senada, Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur, menambahkan bahwa apa yang dialami Sudrajat mengandung beberapa unsur pidana, termasuk kekerasan, pemukulan, pelecehan, dan penyebaran disinformasi atau berita bohong tentang makanan yang dijual. Manager media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, lebih lanjut menggolongkan dugaan kekerasan ini sebagai penyiksaan, yang merupakan kejahatan sangat serius dalam perspektif hak asasi manusia. “Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun bahkan dalam kondisi perang sekalipun,” tegas Haeril, sembari menyoroti arogansi aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil, yang semakin menegaskan tumpulnya hukum ke atas namun tajam ke bawah di negeri ini. Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini memperpanjang daftar kasus dugaan penyiksaan warga sipil oleh anggota kepolisian dan TNI.

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, Isnur dari YLBHI berpendapat bahwa permintaan maaf saja tidaklah cukup. Peristiwa tersebut, menurutnya, harus diproses secara hukum untuk memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh aparat juga mendapatkan hukuman yang setimpal, tidak hanya masyarakat biasa. “Jadi, pernyataan-pernyataan para pejabat yang menyuruh didamaikan saja, kekeluargaan, itu keliru. Harusnya segera dibawa ke proses pidana,” tambahnya.

Erasmus dari ICJR mendukung pandangan ini, menekankan bahwa penyelesaian di luar jalur hukum sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Proses hukum, katanya, akan menegaskan adanya kesalahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi aparat negara. “Jika dengan minta maaf selesai maka akan rusak ruang sipil dan negara hukum kita, akan ada ketakutan di masyarakat, dan normalisasi pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Haeril dari Amnesty International Indonesia juga sependapat, menyatakan bahwa permintaan maaf dan pemberian hadiah tidak cukup untuk menghapus kejahatan penyiksaan yang dilakukan aparat. Ia percaya bahwa proses pidana akan memberikan efek jera dan dapat memutus mata rantai kekerasan oleh aparat. “Sebaliknya jika permintaan maaf dianggap cukup maka kejadian semacam ini akan terus terjadi di masyarakat. Saatnya aparat penegak hukum berbenah dan melakukan reformasi total agar tidak ada lagi impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan,” pungkas Haeril.

Lebih lanjut, timbul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berwenang memeriksa keamanan makanan. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa makanan siap saji, khususnya UMKM dan pedagang kaki lima, adalah pemerintah daerah, bukan polisi ataupun TNI. “Di situ sudah ada peran dari puskesmas dan juga dinas kesehatan setempat, terutama untuk pangan siap saji, seperti es gabus,” jelas Niti.

Menurut Niti, aparat keamanan seharusnya berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas setempat jika menemukan atau menerima laporan dugaan racun dalam makanan, yang kemudian akan diuji di laboratorium. “Di kasus itu kan tidak terbukti ada spons. Hal itu kan jadi masuknya pencemaran nama baik,” ujarnya. Isnur dari YLBHI juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan polisi dan tentara dalam memeriksa makanan telah melanggar pedoman internal institusi mereka. “Ini bukan kewenangan dari babinsa dan bhabinkamtibmas. Ini adalah kewenangannya BPOM untuk mengecek makanan itu baik apa tidaknya,” katanya, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan, serta pelanggaran pidana, kode etik, dan kepegawaian. Ia mengingatkan bahwa tentara bertugas di bidang pertahanan, seperti ancaman perang, sementara polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, “Dan mereka bukan mengurusi makanan, bukan urusi es.”

Advertisements