
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu, 28 Januari 2026. Sebelumnya KPK menangkap Bupati Pati Sudewo atas dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan KPK lakukan di Markas Kepolisian Resor Kota Pati. “Dalam proses lebih lanjut, kami juga menyiapkan fasilitas berupa ruangan yang digunakan tim KPK untuk kegiatan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan institusional,” kata Kapolresta Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi.
Jaka menjelaskan institusinya mengerahkan personel untuk pengawalan petugas KPK selama bekerja di wilayah Kabupaten Pati. “Kami hanya fokus pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK,” tuturnya.
Sepeninggal Sudewo yang ditahan KPK, kursi Bupati Pati kini diisi Risma Ardhi Chandra sebagai pelaksana tugas. Sebelumnya Risma berpasangan dengan Sudewo sebagai wakil bupati.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat Guhernur Jawa Tengah nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Berisi menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
“Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, pada Selasa, 21 Januari 2026.
Pilihan Editor: Operasi Tangkap Tangan Bupati Sudewo
