Anggota TNI ditahan 21 hari setelah fitnah penjual es gabus

SERDA Heri Purnomo, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh penjual es gabus menggunakan spons sebagai bahan baku dagangannya, dijatuhi sanksi penahanan. Sanksi tersebut merupakan keputusan Komandan Komando Distrik Militer 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, dalam sidang hukuman militer yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Advertisements

Ahmad mengklaim, hukuman tersebut diambil sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan. “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 29 Januari 2026.

Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Ahmad mengatakan Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Namun ia tidak merinci sanksi administrasi yang dimaksud.

Ahmad menyebutkan, kedua sanksi yang dijatuhkan kepada bintara pembina desa itu merupakan ikhtiar TNI membina dan menegakkan tata tertib pembinaan organisasi. TNI, kata Ahmad, berkomitmen menangani setiap pelanggaran prajurit secara transparan dan profesional.

Advertisements

Ia lantas mengingatkan kepada seluruh babinsa untuk menjunjung tinggi nilai TNI: Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, dalam melaksanakan tugas.

“Adapun terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh,” tutur Ahmad.

Tindakan Heri menuduh seorang penjual es kue berbuat curang dengan memakai bahan baku spons, lalu memviralkannya di media sosial, menuai kecaman publik. Sebab, tudingan Heri tidak terbukti.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa jajanan milik penjual es gabus bernama Sudrajat, 50 tahun, tersebut terbukti tidak berbahaya sebagaimana yang dituduhkan oleh Heri.

Heri, ketika itu menjalankan aksinya menginterogasi Sudrajat bersama seorang polisi, Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi. Dalam video yang beredar, dua aparat yang masing-masing mengenakan seragam tugas mereka tampak mencecar Sudrajat bahwa es yang ia jual terbuat dari spons.

Heri dan Ikhwan itu bahkan mencoba membakar es kue yang ada di tangannya dan jajanan tersebut meleleh. “Sekarang harap hati-hati bagi orangtua karena ini sudah rekayasa, bukan bahan hunkwe lagi atau puding,” ujar aparat tersebut dalam video yang beredar.

Menurut Sudrajat, peristiwa tersebut terjadi ketika ia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Tak hanya menuduh, Sudrajat mengatakan tentara dan polisi itu juga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Sudrajat mengaku tidak habis pikir atas tuduhan tersebut. Ia menuturkan telah berjualan es kue selama sekitar 30 tahun tanpa pernah menerima keluhan dari pembeli. “Saya jualan es kue sudah 30 tahun, tidak pernah ada komplain. Baru Sabtu kemarin kejadian seperti ini,” kata Sudrajat saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 27 Januari 2026.

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Dua Aparat di Kasus Es Gabus Bisa Dipidana Pakai KUHP Baru

Advertisements