
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mundur dari jabatannya pada Jumat petang, 30 Januari 2026. Selain Mahendra, OJK juga mengumumkan pengunduran diri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.
Pejabat OJK yang juga ikut melepas jabatan adalah Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Mahendra dan Inarno sempat menggelar konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat siang. Keduanya merespons pertanyaan wartawan, termasuk soal Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman yang mengumumkan pengunduran diri pada Jumat pagi sebelumnya.
Namun Mahendra dan Inarno tak mengungkap isyarat akan ikut undur diri. Pengumuman soal mundurnya petinggi OJK tersebut disampaikan lewat pernyataan resmi pada Jumat petang pukul 18.25 WIB.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. “Untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ucapnya lewat keterangan resmi, Jumat, 30 Januari 2025.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Bagaimana MSCI Mengungkap Rekayasa Pasar Modal Indonesia
