Hogi Minaya tak tuntut balik pelapor kasus lawan jambret

ADE Presley Hogi Minaya menegaskan tidak akan menuntut balik pihak pelapor maupun keluarga penjambret meski Kejaksaan Negeri Sleman telah menghentikan penuntutan dan mencabut status tersangka yang sempat menjeratnya. Kasus hukum yang melibatkan warga Sleman, Yogyakarta, itu berakhir setelah Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara perlawanan terhadap penjambret.

Advertisements

Keputusan tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang perkara yang sempat memicu kontroversi dan menarik perhatian publik secara nasional. Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyampaikan bahwa kliennya telah legowo dan menerima hasil tersebut dengan lapang dada. “Kami selaku kuasa hukum Mas Hogi juga tidak memiliki rencana untuk mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun, baik kepolisian maupun keluarga penjambret,” kata Teguh di Yogyakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Teguh, sikap legowo tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas dukungan besar dari masyarakat, awak media, hingga DPR RI yang turut mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa Hogi hanya ingin menutup lembaran lama secara damai tanpa menyimpan dendam hukum. “Mereka hanya ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan atensi dan doa hingga perkara ini dapat ditutup secara adil,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan penerbitan SKP2 merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebutkan jaksa mengambil langkah tersebut setelah Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang melibatkan Hogi bukan merupakan tindak pidana.

Advertisements

Penghentian perkara ini merujuk pada Pasal 65 huruf m Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. “Kejaksaan Negeri Sleman telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2, bukan SP3, karena kewenangan tersebut berada pada jaksa penuntut,” kata Teguh.

Forum Komisi III DPR pada Rabu, 28 Januari 2026, secara bulat menyimpulkan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada Hogi bukan tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Seluruh barang bukti yang sebelumnya disita oleh kepolisian, termasuk mobil milik Hogi, kini telah dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya. Teguh menyebutkan bahwa proses administrasi pengembalian barang bukti tersebut sempat membuat pengumuman resmi tertunda.

Dengan kembalinya mobil tersebut kepada Hogi, seluruh rangkaian penyitaan aset dalam perkara ini dinyatakan selesai. Terkait dinamika internal kepolisian, termasuk kabar penonaktifan sementara Kapolresta Sleman setelah kasus ini menjadi perhatian publik, pihak Hogi memilih untuk tidak ikut campur.

Teguh menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri atau Kapolda. Ia menekankan bahwa fokus utama tim hukum sejak awal hanya membela kliennya secara proporsional agar Hogi memperoleh keadilan.

Pilihan Editor: Perlindungan Hukum Bagi Korban Sekunder

Advertisements