
Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi memberlakukan larangan perdagangan daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, di wilayah ibu kota. Kebijakan penting ini termaktub dalam peraturan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada Senin, 24 November 2025.
Aturan tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Terhadap Jual-Beli dan Konsumsi Daging dari Hewan Penular Rabies di Wilayah Jakarta. Gubernur Pramono, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 25 November 2025, menegaskan bahwa “Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku.”
Pramono menjelaskan bahwa pemberlakuan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari janjinya kepada para aktivis pelindung hewan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 13 Oktober 2025, Gubernur telah berkomitmen untuk menerbitkan aturan yang melarang jual beli daging anjing dan kucing dalam kurun waktu satu bulan.
Secara rinci, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 melarang setiap orang atau badan usaha untuk memperjualbelikan hewan penular rabies dengan tujuan pangan. Larangan ini mencakup perdagangan dalam bentuk hewan hidup, daging, atau produk lainnya, baik mentah maupun yang telah diproses.
Lebih lanjut, aturan ini juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi pangan. Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh, baik bagi perseorangan maupun badan usaha.
Jenis HPR yang menjadi fokus dalam peraturan gubernur ini mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya. Bagi pelanggar, sanksi administratif yang menanti meliputi teguran tertulis, penyitaan HPR dan produknya, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Kebutuhan akan aturan ini telah lama disuarakan, salah satunya oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Chief Operating Officer Koalisi DMFI, Marry Ferdinandes, saat bertemu dengan Gubernur Pramono bulan lalu, menyoroti maraknya peredaran daging anjing di Jakarta. Ia menyebut bahwa “rumah jagal cukup banyak juga ada di wilayah Jakarta, terutama yang terbesar ada di Cawang dan juga di Cibubur.”
Data investigasi DMFI mengungkapkan fakta mengejutkan: sekitar 9.000 ekor anjing dipasok ke rumah-rumah jagal di Jakarta setiap bulannya sejak tahun 2013. Mayoritas anjing-anjing tersebut, menurut Marry, didatangkan dari Jawa Barat dan Bali.
Marry, yang berprofesi sebagai dokter hewan, menegaskan urgensi pelarangan konsumsi daging hewan non-ternak, terutama karena risiko tinggi penularan rabies. “Jakarta sebagai role model harus jadi contoh,” pungkasnya, menekankan peran ibu kota dalam memimpin perubahan positif ini.
Pilihan Editor: Lobi-lobi Terakhir Polisi dan Jaksa di Revisi KUHAP
Ringkasan
Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi memberlakukan larangan perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, di wilayah ibu kota. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 24 November 2025 dan mulai berlaku 25 November 2025. Aturan tersebut melarang jual-beli HPR dalam bentuk hidup, daging, atau produk olahan untuk pangan, serta kegiatan penjagalan HPR untuk konsumsi.
Pemberlakuan Peraturan Gubernur ini merupakan tindak lanjut janji Gubernur Pramono kepada aktivis pelindung hewan, khususnya Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Larangan ini bertujuan mencegah risiko penularan rabies, dengan HPR yang dilarang mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
