Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, menjadi sorotan utama dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang perusahaan BUMN tersebut. Ahok hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1), memberikan kesaksian yang dinantikan dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Setibanya di ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB, Ahok tampak tenang dengan mengenakan batik berwarna biru cerah. Di tangannya, ia membawa sebuah dokumen yang disebutnya sebagai “contekan” atau bahan acuan. “Sehat. Bawa BAP, biar ada contekan,” ujarnya santai sebelum masuk. Ahok menegaskan bahwa ia tidak melakukan persiapan khusus dan akan menyampaikan keterangan apa adanya. Untuk mendukung kesaksiannya, ia juga membawa dokumen lain yang tersimpan rapi di ponselnya. “Ada di sini, di Google Drive,” tambahnya sambil menunjukkan perangkatnya.
Dalam persidangan krusial ini, Ahok dijadwalkan bersaksi untuk enam orang terdakwa. Salah satu nama yang menonjol adalah M. Kerry Andriyanto Riza, yang menjabat sebagai Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, sekaligus dikenal sebagai putra dari Riza Chalid. Lima terdakwa lainnya yang turut menjalani proses hukum adalah Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), Sani Dinar Saifuddin (Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping/PIS), Yoki Firnandi (Mantan Direktur Utama PT PIS), dan Agus Purwono (Mantan Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional/KPI).
Kasus yang menyeret Kerry dan rekan-rekannya ini berpusat pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 285 triliun. Mereka didakwa terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) kepada perusahaan pelat merah. Praktik penyewaan inilah yang menjadi salah satu faktor utama timbulnya kerugian negara dalam perkara kompleks ini.
Rincian kerugian negara terbagi menjadi dua kategori utama:
Kerugian keuangan negara:
- Ekspor minyak mentah: USD 1.819.086.068,47
- Impor minyak mentah: USD 570.267.741,36
- Impor produk kilang atau BBM: USD 332.368.208,49
- Pengapalan minyak mentah dan BBM: USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05
- Sewa Terminal BBM: Rp 2.905.420.003.854,06
- Kompensasi: Rp 13.118.191.145.790,47
- Penjualan Solar nonsubsidi: Rp 9.415.196.905.676,86
Dari perhitungan tersebut, total kerugian keuangan negara mencapai USD 2.732.816.820,63 (setara sekitar Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 (sekitar Rp 25,4 triliun). Jika digabungkan, jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
Kerugian perekonomian negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang menciptakan beban ekonomi: Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 171,9 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM di atas kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik: USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun.
Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini membengkak menjadi Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.
Jika semua kerugian tersebut dijumlahkan, total kerugian negara dalam kasus megakorupsi ini mencapai sekitar Rp 285 triliun. Akibat perbuatan mereka, Kerry dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
