Alasan MKMK rilis laporan ketidakhadiran hakim ke publik

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan instansinya merilis laporan akhir tahun perihal data kehadiran hakim konstitusi ke publik. Dia mengatakan laporan itu dibuat serta dipublikasikan sebagai pemenuhan kewajiban tugas serta fungsi MKMK.

Advertisements

‎Pada 31 Desember 2025, MKMK merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun lalu. Salah satu bagian laporan itu memuat hasil pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, yang disusun melalui rekapitulasi tingkat kehadiran para hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

‎”Laporan itu wajib kami buat setiap tahun sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik,” kata Palguna ketika dihubungi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dia menuturkan, MKMK dibentuk dengan tujuan untuk menjaga martabat Mahkamah dan menegakkan kode etik serta pedoman perilaku hakim.

Advertisements

‎Palguna juga menanggapi keberatan Anwar Usman. Adapun dari laporan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling sering absen. Ia tidak hadir dalam 81 kali sidang pleno dan 32 kali sidang panel. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim, sehingga tingkat kehadirannya sepanjang tahun hanya mencapai 71 persen.

‎Dalam keterangan terpisah, Anwar Usman mengaku keberatan terhadap laporan kehadiran hakim yang diungkap MKMK ke publik. Dia sempat bertanya ke sekretariat MKMK dan Ketua MK Suhartoyo ihwal publikasi laporan kehadiran hakim tersebut.

‎Palguna menyatakan laporan kehadiran dalam sidang dan rapat permusyawaratan sedari awal ditujukan untuk seluruh hakim konstitusi. “Jadi ini bukan soal Pak Anwar Usman. Dalam laporan itu juga ada hakim yang hadir 100 persen, yakni Guntur Hamzah,” ujarnya.

‎Dia mengatakan data ketidakhadiran hakim telah terdata di sistem MKMK. Karena itu, menurut dia, laporan yang dibuat instansinya berdasarkan data yang telah direkapitulasi oleh sistem. “MKMK sama sekali tidak ada menyebut bolos. Yang kami rekap adalah ketidakhadiran,” kata dia.

‎Pada kesempatan terpisah, Anwar Usman mengaku tidak terima rekapitulasi ketidakhadiran hakim dipublikasikan tanpa disertai alasannya. Menurut dia, tidak ada hakim yang absen tanpa keterangan yang jelas.

‎Adik ipar dari mantan presiden Jokowi ini mengungkapkan alasannya sering absen dalam persidangan dan rapat Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Ia mengatakan sempat mengalami sakit serius pada awal tahun lalu hingga kehilangan kesadaran.

‎“Saya itu awal tahun 2005, ya, itu sakit betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh. Bukan pingsan lagi, sudah sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,” kata dia, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026.

‎Sejak peristiwa itu, kata dia, dokter memintanya membatasi aktivitas dan menjalani masa pemulihan dalam jangka panjang. Ia mengaku hingga kini masih harus mengonsumsi obat secara rutin setiap hari.

‎Anwar menambahkan, kondisi kesehatannya juga dipicu kelalaiannya sendiri yang jarang memeriksakan diri secara berkala. Padahal, sebagai pejabat negara, ia memiliki hak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin sejak masih bertugas di Mahkamah Agung.

‎“Terus terang, saya itu orang, katakanlah aparatur negara, yang sama sekali tidak pernah menggunakan fasilitas untuk general check-up. Nah, itulah, memang kesalahan saya mulai dari Mahkamah Agung, walaupun jatah setiap tahun itu pasti ada,” ucap Anwar.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ketua MKMK: Revisi UU MK untuk Mengontrol Hakim Konstitusi

Advertisements