Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil sikap tegas terkait posisinya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang, memilih frasa “partai penyeimbang” ketimbang “partai oposisi”. Penjelasan mengenai keputusan strategis ini disampaikan oleh politikus muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai tersebut di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut Seno, pilihan partai penyeimbang ini menegaskan bahwa PDIP akan berada di luar pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa posisi tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai oposisi. “Di dalam konstitusi kita, kita tidak mengenal yang namanya oposisi,” ujar Seno, memberikan argumen kuat atas sikap partainya.
Seno lebih lanjut menguraikan bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal secara eksplisit istilah koalisi maupun oposisi. Dalam pandangannya, sistem pemerintahan ini hanya membedakan partai berdasarkan posisi mereka, apakah berada “di dalam” atau “di luar” pemerintahan, tanpa mengadopsi konsep koalisi atau oposisi yang lazim dalam sistem parlementer.
Istilah “oposisi”, kata Seno, seringkali menyiratkan sikap yang cenderung selalu menganggap pemerintah salah, suatu garis keras yang tidak ingin dianut oleh PDIP. Dengan demikian, partai berlambang banteng itu bertujuan untuk menunjukkan pendekatan politik yang lebih konstruktif dan adaptif.
Sebagai partai penyeimbang, PDIP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah yang dianggap baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sebaliknya, Seno juga menegaskan bahwa partai akan secara kritis mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Ini adalah wujud konkret dari peran partai penyeimbang.
“Partai politik penyeimbang itu bisa berperan sebagai mitra kritis, bisa juga berperan sebagai mitra strategis,” jelas Seno, menggambarkan fleksibilitas dan kedewasaan politik yang ingin ditunjukkan PDIP. Sikap ini memungkinkan partai untuk tetap relevan dan berkontribusi tanpa harus selalu berhadap-hadapan dengan pemerintah.
Diskusi mendalam mengenai arah politik PDIP ini menjadi salah satu agenda utama dalam Rakernas yang diselenggarakan di Ancol pada 10-12 Januari 2026. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa tujuh komisi telah dibentuk untuk membahas berbagai isu krusial selama tiga hari pelaksanaan Rakernas.
Djarot menjelaskan bahwa setiap komisi akan mempresentasikan hasil pembahasannya, yang kemudian akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Rakernas. Rekomendasi ini dijadwalkan untuk disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026.
Salah satu komisi yang menjadi sorotan adalah komisi pemuda dan komunikasi politik. Komisi ini, menurut Djarot, difokuskan untuk merancang strategi guna menarik perhatian dan dukungan dari pemilih muda dalam menghadapi Pemilu 2029. “Pemilih muda di 2029 diperkirakan ada 56 persen. Partai harus fokus untuk mengarahkan pemuda, tantangan para pemuda,” tegas Djarot, menyoroti pentingnya segmen pemilih ini.
Selain komisi pemuda, PDIP juga membentuk beberapa komisi penting lainnya, meliputi komisi program, komisi organisasi, komisi pemenangan pemilu, komisi perempuan dan anak, hingga komisi lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Keragaman komisi ini menunjukkan cakupan isu yang luas yang dibahas dalam Rakernas kali ini.
Rakernas ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pengurus daerah partai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, anggota DPR Fraksi PDIP, anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, serta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres ke-VI PDIP yang sebelumnya dilaksanakan pada Agustus 2025 di Bali, memastikan kesinambungan arah kebijakan partai.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil sikap sebagai “partai penyeimbang” di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menolak istilah “partai oposisi”. Keputusan ini didasari argumen bahwa konstitusi dan sistem presidensial Indonesia tidak secara eksplisit mengenal istilah oposisi maupun koalisi, melainkan hanya membedakan posisi partai “di dalam” atau “di luar” pemerintahan.
Politikus PDIP menjelaskan bahwa istilah oposisi cenderung menyiratkan sikap yang selalu menganggap pemerintah salah, yang tidak ingin dianut partai. Sebagai partai penyeimbang, PDIP berkomitmen untuk mendukung program pemerintah yang baik dan bermanfaat bagi rakyat, sekaligus mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak sesuai aspirasi masyarakat, berperan sebagai mitra kritis dan strategis.
