
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap alasan penangkapan dan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membutuhkan izin pengadilan. Hal ini ia sampaikan merespons polemik yang berkembang di masyarakat sejak aturan itu resmi diterapkan per 2 Januari 2026.
Menurut dia, waktu dan kondisi di lapangan menjadi faktor penting dalam pertimbangan penetapan aturan ini. “Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi oleh keluarga korban, polisi juga,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2025.
Menurut Eddy, penangkapan dan penahanan memang bagian dari tiga upaya paksa yang diizinkan tidak melalui pengadilan dalam KUHAP versi 2025, bersama penetapan tersangka. Sedangkan, enam upaya paksa lain yang disebutkan tetap memerlukan izin pengadilan.
KUHAP baru telah dengan jelas mengatur sembilan upaya paksa dalam proses penindakan perkara. Sembilan upaya paksa itu yakni, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pencekalan atau larangan keluar negeri. “Kalau penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” ucapnya.
Sementara itu, kendala geografis Indonesia menjadi faktor utama dalam ketentuan soal penahanan. Ia mencontohkan wilayah di Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki 40 pulau dengan perkiraan perjalanan dari satu pulau ke pusat kota bisa memakan waktu tempuh hingga 18 jam. Belum lagi, jika dihadapkan pada cuaca ekstrem, kapal motor yang merupakan alat transportasi di sana bisa tidak beroperasi hingga dua pekan lamanya. “Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi letak geografis,” katanya.
Penahanan langsung oleh penyidik tanpa izin pengadilan bisa dilakukan didasarkan pada penilaian subjektif atas situasi di lapangan. “Apakah bisa dilakukan penahan atau tidak, apakah kalau tidak bisa dilakukan membahayakan atau tidak,” ujar dia.
Meski begitu, KUHAP juga menyediakan aturan soal celah praperadilan. Menurut dia, poin ini menjadi penyeimbang atas aturan-aturan ihwal upaya paksa penindakan perkara.
Sebelumnya, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan KUHAP yang diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengandung banyak pasal bermasalah. Maidina menjelaskan sejumlah aturan dalam KUHAP baru memberikan celah selebar-lebarnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat, salah satunya soal kewenangan penangkapan dan penahanan.
Dalam beleid itu memang disebutkan bahwa sejumlah tindakan dalam penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan atas izin dari pengadilan. Namun frasa pengecualian dalam kondisi mendesak sesuai penilaian penyidik membuat syarat izin dari hakim pengadilan menjadi tidak kuat.
Dengan demikian, kepolisian bisa dengan mudah menangkap siapa pun tanpa perlu bukti yang memadai. Meidina menyebut aturan dalam KUHAP baru ini mengubah KUHAP sebelumya yang mewajibkan setiap tindakan dalam penyelidikan disertai izin dari pengadilan. “Ini tidak hanya mendatangkan kondisi yang lebih buruk, tapi justru akan mendatangkan masalah darurat hukum,” kata dia pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pedoman Polisi Menerapkan KUHP dan KUHAP Baru
