Alasan TNI ikut penyidik Kejaksaan Agung ke Kemenhut

KEJAKSAAN Agung menjelaskan kehadiran personel TNI saat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mencocokkan data di Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Korps Adhyaksa ini menegaskan pelibatan TNI sebatas pengamanan kegiatan penyidikan.

Advertisements

“Kenapa ini dilakukan pelibatan TNI? Dalam rangka pengamanan. Ini kan dokumen-dokumen, dikhawatirkan terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Anang, penyidik tidak hanya melibatkan TNI saat mendatangi Kementerian Kehutanan. Ia menyebut personel militer juga hadir dalam sejumlah kegiatan lapangan sebelumnya. Selain itu, TNI selama ini mengamankan unsur kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung maupun kejaksaan tinggi di daerah.

“Secara payung hukumnya, kami ada dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, juga ada MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) antara Kejaksaan Agung dengan TNI, periode tahun tentu itu bisa diperpanjang,” ujar Anang.

Advertisements

Kehadiran penyidik Jampidsus di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sempat memunculkan kabar penggeledahan. Namun Anang membantah informasi tersebut. Ia menyatakan penyidik hanya mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah daerah.

Anang mengatakan pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Penyidik Kejaksaan Agung mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Sebelumnya sempat beredar informasi penyidik Korps Adhyaksa telah menggeledah kantor Kemenhut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan tersebut mengenai dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, serta pemberian izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus ini pada Desember 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus tersebut tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian pada Desember 2025.

“KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.

KPK berharap Kejaksaan Agung bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Budi menjelaskan, sehingga kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal. “Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi.

Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ke tahap penyidikan. “Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 31 Desember 2025.

Kendati telah masuk pada penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.

Modus dugaan korupsi izin tambang ini adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

M Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Siap Tak Siap Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Advertisements