
TERDAKWA kasus peredaran narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku mengalami kekerasan saat menjalani pemeriksaan oleh personel kepolisian. Pengakuan itu disampaikan Ammar secara terbuka dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pernyataan tersebut muncul ketika Ammar mengajukan pertanyaan kepada saksi Arif Budianto, anggota kepolisian dari Polsek Cempaka Putih. Ammar mempertanyakan perlakuan yang ia terima saat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu, bagaimana perlakuannya?” kata Ammar di hadapan majelis hakim.
Arif membantah tudingan tersebut. “Tidak ada kekerasan,” ujarnya.
Ammar kemudian menegaskan kembali pertanyaannya dengan mengingatkan saksi soal sumpah di persidangan. “Bapak disumpah, loh. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyentruman?” kata Ammar.
Arif kembali menolak tudingan itu. “(Saya) Pastikan tidak ada penyentruman”.
Ammar lantas menyampaikan pernyataan panjang yang berisi pengakuan adanya tekanan selama pemeriksaan. Ia menyebut tidak hanya penyetruman, tetapi juga pemukulan dan paksaan untuk mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Tidak ada penyentruman? Tidak ada penekanan? tidak ada pemukulan? Ini kami berlima kami bisa minta tolong Yang Mulia hadirkan CCTV, karena di situ ada CCTV. Kami dibawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar.
Arif berkukuh membantah tuduhan tersebut. “Kami pastikan tidak ada kekerasan itu,” klaim dia.
Ammar meminta majelis hakim menghadirkan rekaman kamera pengawas untuk membuktikan klaimnya. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung pada 3 Januari 2025 di lokasi yang menurut dia dilengkapi CCTV.
“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCTV Yang Mulia, dari pihak Rutan tadi, kan, bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV. Jadi saya meminta,” kata Ammar.
Ia mengakui pernah menyampaikan pengakuan sebagaimana terekam dalam video pemeriksaan. Namun, Ammar menegaskan pengakuan itu ia sampaikan di bawah tekanan. Sebelum menyampaikan permintaan CCTV soal kekerasan itu, video pengakuan Ammar Zoni mengedarkan 100 gram sabu di Rutan diputar di persidangan. “Pengakuan, saya memang mengaku seperti itu, yang ada di video itu tapi pertanyaannya, pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang dimana CCTV bisa membuktikan itu semua,” ujarnya.
Dalam sidang 23 Oktober 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa. Ammar Zoni, yang menjadi Terdakwa VI, menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang kini buron. Ammar kemudian membagi sabu tersebut, antara lain 50 gram ia berikan kepada Rivaldi.
Transaksi pertama berlangsung pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba. Lalu pada 3 Januari 2025, para terdakwa kembali berkomunikasi melalui aplikasi Zangi untuk melanjutkan transaksi. Peredaran itu terbongkar setelah petugas rutan mencurigai aktivitas para terdakwa. Petugas kemudian menggeledah kamar Ammar Zoni dan menemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,741 gram dalam klip plastik kecil; satu tas plastik berisi 22 linting daun kering seberat 4,23 gram; serta satu bungkus plastik berisi 42 linting daun ganja kering seberat 10,694 gram.
Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana berat atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba di dalam rutan.
Pilihan Editor: Mengapa Ammar Zoni Berulang Terjerat Kasus Narkotik
