
AMNESTY International Indonesia mengkritik kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Organisasi hak asasi manusia itu menilai kehadiran tentara berseragam tempur di ruang sidang melanggar aturan hukum dan mengancam independensi peradilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan persidangan. “TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Amnesty, persidangan yang adil mensyaratkan ruang sidang yang bebas dari tekanan. Kehadiran personel militer berseragam tempur dinilai menciptakan suasana intimidatif terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, serta tim penasihat hukum. Amnesty menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen.
Amnesty juga menilai langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang sebagai tindakan yang tepat. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, keberadaan tentara di ruang sidang umum dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Organisasi ini mendesak Kejaksaan menghentikan pola pengamanan yang bersifat militeristik. Amnesty menolak alasan pengamanan yang merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurut Amnesty, MoU tersebut tidak memiliki daya ikat terhadap lembaga peradilan.
Keengganan Kejaksaan meminta pengamanan dari Kepolisian dinilai mencerminkan adanya nuansa politis dalam perkara tersebut sekaligus menunjukkan konflik berkepanjangan antara Kejaksaan dan Polri.
Amnesty juga menilai fenomena ini bertentangan dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Kehadiran tentara di ruang sidang serta meluasnya peran militer di birokrasi sipil dinilai sebagai bentuk normalisasi praktik militerisme dalam pemerintahan sipil.
Demi menjaga integritas peradilan, Amnesty menegaskan praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. TNI dinilai seharusnya hanya bertugas mengamankan persidangan di lingkungan peradilan militer dan kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya guna menjaga supremasi sipil.
Sebelumnya, tiga personel TNI hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Kehadiran mereka menarik perhatian pengunjung sidang dan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang karena menghalangi pengunjung dan jurnalis, lalu meminta mereka mundur hingga akhirnya meninggalkan ruangan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut penugasan tiga prajurit tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan sesuai dengan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.
MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan kehadiran tiga personel TNI dalam ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut dilakukan untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, penugasan TNI di ruang sidang tersebut sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023. Penugasan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pilihan Editor: Kuatkah Investasi Google Jadi Bukti Korupsi Nadiem Makarim
