
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Hamka Baco Kady, menegaskan bahwa perdebatan mengenai status bencana nasional atau lokal untuk musibah di Sumatera adalah hal yang tidak substansial. Menurut Hamka, fokus utama yang lebih krusial adalah memastikan pemerintah telah dan terus melakukan penanganan bencana secara menyeluruh di wilayah-wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor.
Sikap tersebut disampaikan Hamka saat Komisi V DPR menggelar pembahasan intensif terkait bencana banjir dan tanah longsor yang meluas di Sumatera. “Atas nama pribadi dan Fraksi Partai Golkar, saya menyampaikan duka cita mendalam atas terjadinya musibah yang telah merenggut banyak korban jiwa,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025. Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini melanjutkan apresiasinya terhadap respons cepat Presiden Prabowo Subianto. Presiden, sebut Hamka, telah mengerahkan seluruh jajaran pemerintah untuk membantu penanganan bencana di Sumatera, bahkan tanpa perlu menunggu penetapan status bencana nasional. “Kami mengapresiasi pemerintah. Kita tidak perlu memperdebatkan apakah itu ditetapkan sebagai bencana nasional atau lokal, itu tidak penting,” tegas Hamka, menekankan pentingnya respons yang komprehensif. “Yang terpenting adalah penanganan telah berjalan secara menyeluruh, dengan seluruh pasukan andalan dari Jakarta, secara nasional, telah beraksi dengan baik.”
Namun, desakan untuk penetapan status bencana nasional di Sumatera justru semakin menguat dari berbagai pihak. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Baktiar Najamudin, secara lugas meminta pemerintah pusat untuk segera mendeklarasikan status bencana nasional. Permintaan ini didasari pada skala darurat yang masif; ratusan ribu warga kini terpaksa mengungsi akibat banjir dan tanah longsor dahsyat yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sultan menjelaskan bahwa aspirasi tersebut datang langsung dari pemerintah daerah dan para senator DPD dari provinsi terdampak, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, bencana ini telah memenuhi seluruh kategori bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” jelas Sultan dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 30 November 2025.
Menanggapi desakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan belum dapat memastikan penetapan bencana alam di Pulau Sumatera sebagai darurat nasional. Presiden menekankan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan situasi di daerah-daerah yang terdampak. “Kami terus memonitor dan mengirimkan bantuan secara berkesinambungan. Nanti, kami akan menilai kondisi secara menyeluruh,” ujar Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025. Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir dan tanah longsor, seraya terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan di lapangan.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
