Arif Nuryanta beberkan uang suap vonis lepas korupsi CPO

Aliran dana suap miliaran rupiah untuk mengurus perkara korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) terungkap gamblang dalam sidang yang penuh kejutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Desember 2025. Jaksa penuntut umum berhasil membongkar adanya penyerahan uang dalam jumlah fantastis kepada majelis hakim, sebuah fakta yang terkuak saat pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Advertisements

Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini berstatus hakim nonaktif, secara terus terang mengakui telah menerima uang untuk pengurusan perkara korupsi CPO korporasi. Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 5 miliar itu berasal dari Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga dihadirkan sebagai saksi. Arif Nuryanta merinci, “Uang itu Rp 5 miliar saya simpan di meja kerja saya. Saya beri Djuyamto Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang asing.”

Pengakuan Arif Nuryanta juga mengungkap bahwa penerimaan uang ini terjadi pertama kali saat proses persidangan masih berlangsung, dan ada penerimaan berikutnya untuk perkara yang sama. Namun, ia juga melontarkan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan, dengan mengklaim tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut, meskipun menegaskan bahwa dana itu terkait dengan “perkara migor” atau minyak goreng. Uniknya, di satu sisi ia menyebut Wahyu Gunawan sebagai sumber, namun di sisi lain ia mengklaim uang itu tidak berasal dari Wahyu Gunawan.

Lebih jauh, Arif Nuryanta membeberkan awal mula komunikasinya dengan terdakwa Ariyanto Bakri. Ia mengaku mengenal Ariyanto melalui Wahyu Gunawan dan beberapa kali telah bertemu di Jakarta. Arif menyatakan sempat menerima permintaan bantuan untuk perkara minyak goreng korporasi tersebut. “Untuk perkara Tipikor, saya tegaskan membantu hanya mengurangi tuntutan kalau tuntutannya sudah tinggi,” ujarnya, memberikan gambaran mengenai bentuk bantuan yang ia tawarkan.

Advertisements

Dalam kesaksiannya, Arif Nuryanta juga mengungkapkan bahwa Wahyu Gunawan pernah menyampaikan adanya komitmen dana yang sangat besar, mencapai Rp 30 miliar, untuk mengurus tiga perkara. Meskipun demikian, ia mengklaim tidak pernah meneruskan informasi mengenai komitmen dana ini kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi CPO korporasi tersebut.

Di sisi lain, hakim nonaktif Djuyamto, yang juga bersaksi dalam persidangan yang sama, mengungkap adanya penawaran uang yang lebih besar. Ia menyebutkan bahwa seseorang menawarkan Rp 20 miliar kepadanya setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan. Djuyamto mengklaim bahwa penawaran tersebut datang dari seorang “kolega” yang tidak ia sebutkan namanya, dan menegaskan bahwa tawaran itu bukan berasal dari Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan.

Guna menelusuri lebih jauh aliran uang serta peran krusial para pihak dalam dugaan pengaturan vonis lepas perkara korupsi CPO korporasi ini, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar Jumat, 2 Januari 2026. Kasus ini semakin mengerucut pada dugaan penyimpangan hukum yang melibatkan banyak pihak.

Dalam perkara utama ini, jaksa telah mendakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto, atas tuduhan menyuap hakim. Tujuannya adalah untuk memastikan tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapatkan vonis lepas. “Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Jaksa juga menyebutkan bahwa para terdakwa ini bertindak mewakili kepentingan tiga raksasa industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: Potret Buram Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Advertisements