
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah akan disempurnakan dan mulai diberlakukan pada tahun depan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Target implementasi penyempurnaan ini ditetapkan pada semester II tahun pelajaran 2025–2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa penyempurnaan regulasi ini krusial untuk memastikan pelaksanaan penanganan kekerasan di sekolah berjalan lebih efektif dan menghasilkan dampak nyata. Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen pada Kamis, 21 November 2025, Mu’ti menjelaskan bahwa selama ini Permendikbudristek 46/2023 belum berjalan optimal karena struktur pelaksanaannya yang cenderung birokratis.
Dalam penyempurnaan kali ini, Kemendikdasmen akan mendorong regulasi kekerasan sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif. Mu’ti menekankan bahwa aturan ini tidak sekadar menjadi instrumen birokrasi, melainkan harus menyoroti gerakan pendidikan karakter yang melibatkan seluruh pihak di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, cakupan aturan juga akan diperluas tidak hanya pada kekerasan di dunia nyata, tetapi juga merambah ke ruang-ruang digital. Hal ini mengingat banyaknya kasus kekerasan di kalangan pelajar yang kini bermula atau terinspirasi dari konten kekerasan di media sosial yang mereka konsumsi.
Proses pembahasan penyempurnaan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga perwakilan murid, guna memastikan regulasi yang komprehensif dan relevan. Pembuatan regulasi baru ini menjadi respons atas berbagai kasus kekerasan yang belakangan terjadi di satuan pendidikan, yang menunjukkan urgensi untuk tindakan yang lebih tegas dan efektif.
Salah satu kasus tragis yang menjadi perhatian adalah peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diinisiasi oleh seorang siswa pada 7 November lalu, mengakibatkan setidaknya 96 siswa terluka. Insiden ini menyoroti perlunya mekanisme pencegahan kekerasan di sekolah yang lebih kuat.
Tak hanya itu, kasus perundungan berujung maut di SMPN 19 Tangerang Selatan juga menjadi sorotan. Seorang siswa berinisial MH, 13 tahun, meninggal dunia setelah sepekan dirawat di rumah sakit. MH diduga menjadi korban perundungan oleh rekan sekelasnya, dengan dugaan pemukulan di bagian kepala pada 20 Oktober 2025 yang mengharuskannya dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.
Pada kesempatan lain, Menteri Mu’ti sempat mengemukakan inovasi mekanisme baru dalam penanganan kekerasan dan perundungan. Ke depan, seluruh guru, tanpa terkecuali guru Bimbingan Konseling (BK), akan memiliki tugas pembimbingan yang meliputi pengenalan potensi murid, mitigasi persoalan, dialog, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua. Pendekatan ini diharapkan mampu membentuk ekosistem sekolah yang lebih suportif.
Pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima tanpa memandang kondisi fisik, ekonomi, maupun capaian akademik mereka. “Mereka yang selama ini menjadi korban perundungan itu kan yang powerless. Kalau kita mengembangkan sikap yang lebih humanis, maka kita bisa mengembangkan budaya saling menerima di antara semua insan pendidikan,” ujar Mu’ti, menggarisbawahi pentingnya empati dan penerimaan dalam upaya pencegahan kekerasan di sekolah.
Pilihan Editor: Kekerasan terhadap Anak di Indonesia
Ringkasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mulai berlaku pada semester II tahun pelajaran 2025–2026. Regulasi ini disempurnakan karena dianggap belum optimal dan birokratis. Pendekatan baru akan lebih humanis, komprehensif, melibatkan semua pihak, serta memperluas cakupan hingga kekerasan di ranah digital.
Penyempurnaan ini menjadi respons atas berbagai kasus kekerasan di sekolah, termasuk ledakan di SMAN 72 Jakarta dan perundungan berujung maut di SMPN 19 Tangerang Selatan. Ke depan, seluruh guru akan dibebani tugas pembimbingan yang meliputi pengenalan potensi murid, mitigasi persoalan, dialog, dan penghubung dengan orang tua. Harapannya, hal ini dapat menciptakan ekosistem sekolah yang lebih inklusif dan suportif untuk mencegah kekerasan.
