Bagaimana pertanggungjawaban kecelakaan mobil MBG di SDN 01 Kalibaru

KECELAKAAN yang melibatkan mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis pagi, 11 Desember 2025. Mobil MBG itu tiba-tiba menerobos pagar dan terus melaju ke arah lapangan tempat para siswa sedang mengikuti kegiatan literasi pagi sebelum masuk kelas. Para ahli hukum pidana mengatakan pemerintah harus ikut bertanggung jawab dalam kecelakaan yang melibatkan program nasional ini.

Advertisements

Penabrakan yang terjadi sekitar pukul 06.39 WIB itu menyebabkan 21 orang, yang terdiri dari 20 siswa dan satu orang guru, menjadi korban luka-luka.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan sopir mobil MBG yang berinisial AI, 34 tahun, warga Kalibaru, sebagai tersangka. “Sudah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar pada Jumat, 12 Desember 2025.

Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Ajun Komisaris Bobi Subasri mengatakan sopir tersebut diduga sedang dalam posisi mengantuk ketika mengemudikan kendaraan. “Mungkin dugaannya itu, ya, mengantuk,” ucap Bobi kepada para wartawan di lokasi kejadian pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Advertisements

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, sopir mobil MBG tersebut dalam kondisi yang tidak fit ketika mengemudi. “Kurang tidur. Dia baru tidur jam empat subuh dan jam enam pagi sudah bangun,” ucap Dadan pada kesempatan yang sama.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jakarta Utara Sahrul Gunawan Siregar menjelaskan, pengemudi kendaraan pada saat kejadian bukan sopir tetap. “Sopir kendaraan bukan sopir sebenarnya tapi sopir pengganti, SPPG tersebut di bawah Yayasan Darul Esti,” ujar Sahrul dalam laporannya.

Lantas, siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan ini?

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya Wangga, mengatakan sopir mobil layanan MBG tersebut harus bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan luka.

Beberapa pasal yang mungkin dikenakan kepadanya adalah Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 359 KUHP juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, kata Maria, perusahaan atau yayasan yang mempunyai mobil layanan MBG tersebut harus ikut memikul tanggung jawab. “Membayar kerugian materil rumah sakit, perawatan dan penghasilan tidak bekerja kepada guru dan siswa SD,” kata dia.

Ia berpendapat pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus ikut bertanggung jawab membayar biaya perawatan medis seluruh korban. Demikian juga dengan PT Jasa Raharja, yang diminta memberi santunan kepada para korban.

Presiden Prabowo Subianto juga dinilai perlu turun tangan. Menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rohim Marbun, program MBG merupakan gagasan dari Presiden. “Pertanggungjawaban utama itu ada pada Presiden, yaitu yang mencetuskan atau mendorong adanya program MBG,” kata dia.

Rohim mengatakan kecelakaan ini tidak terlepas dari tindakan sopir yang diduga lalai. Namun, ia menilai BGN juga harus mengevaluasi SPPG di berbagai wilayah tentang mekanisme penyaluran atau distribusi makanan, serta tentang teknis prosedur pengendara mobil layanan MBG.

Menurut dia, SPPG sebagai pelaksana program pemerintah harus bertanggung jawab. Begitu juga dengan Prabowo dan BGN yang mendorong program ini. “Harus ada peran aktif dan dari pemerintah terutama dan Presiden Prabowo Subianto dan juga Kepala BGN. Dan juga SPPG, karena pertanggungjawaban di lapangan juga itu perlu dilakukan,” katanya.

Bukan hanya evaluasi program, Rohim berpandangan pemerintah juga perlu menanggung kerugian dan menjamin hak kesehatan para korban.

Ia menekankan selain para korban langsung, mereka yang menjadi saksi kecelakaan juga butuh pemulihan. “Anak lain yang melihat temannya menjadi korban, pasti ada trauma, yang pada akhirnya akan menjadi berkelanjutan,” ujarnya.

Janji-janji BGN

Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan BGN akan mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh kepolisian. Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami juga akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dalam proses penyelidikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dadan.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi BGN, Sony Sonjaya, menegaskan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BGN sebagai bentuk tanggung jawab. “Biaya perawatan seluruh korban ditanggung oleh kami (BGN), dan mereka ditempatkan di Kelas 1 (Rumah Sakit Umum Daerah) semua,” ucap Sony.

Selain itu, Sony berkata, BGN telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan mekanisme pelaksanaan program untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Evaluasi ini dimulai dari koordinasi lapangan, standar operasional prosedur (SOP) distribusi, hingga pengawasan operasional harian. “Secara internal BGN melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya peristiwa. Peristiwa tersebut tidak menghambat operasional dan pelayanan MBG,” tuturnya.

BGN juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional pengangkutan MBG, termasuk aspek keselamatan dan kelayakan mulai dari pengemudi hingga kendaraan yang digunakan.

“BGN akan memperketat standar pengawasan, termasuk verifikasi sopir, penyedia armada, serta kedisiplinan implementasi SOP di lapangan,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.

Vedro Imanuel Girsang dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa SD Dikemudikan Sopir Cadangan

Advertisements