Bareskrim Kejar Otak Sindikat 207 Ribu Ekstasi, Kurir Kecelakaan di Tol

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kurir narkoba pembawa 207 ribu pil ekstasi di mobil Nissan Xtrail yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni, Lampung. Tersangka bernama Muhammad Raffi (MR) itu diperintah oleh seseorang bernama Udin.

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan Udin telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pengendali kurir, yaitu orang yang mengendalikan pergerakan MR,” kata Eko saat dikonfirmasi pada Senin, 24 November 2025.

MR ditangkap di Tangerang, Banten pada Ahad, 23 November 2025, tiga hari setelah dia mengalami kecelakaan di Lampung dan kabur. Hasil pemeriksaan, perintah untuk mengambil ekstasi di Palembang datang dari Udin pada Selasa siang, 18 November 2025.

MR merupakan residivis kasus sabu seberat 0,5 gram yang telah divonis penjara empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2013.

Advertisements

Pada Selasa malam, MR bersama seorang perempuan berinisial R berangkat ke Palembang menggunakan mobil Nissan Xtrail berwarna hitam. Sehari berselang, keduanya tiba di Palembang dan menginap di hotel Arya Duta. Di hotel itulah transaksi ekstasi dengan seseorang berinisial UKM terjadi.

MR kemudian mengantarkan R ke bandara. Tersangka kemudian membawa ratusan ribu pil ekstasi itu seorang diri menggunakan mobil. Pada Rabu malam, 19 November 2025, dia berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni. Pada Kamis dinihari MR memasuki Tol Bakauheni. “Terjadi kecelakaan karena MR mengalami micro sleep,” kata Eko.

MR yang panik akhirnya berusaha keluar dari mobil. Dia melempar lima tas ke tebing dan meninggalkannya. Tersangka lalu berlari menuruni tebing hingga ke permukiman warga.

Tersangka kemudian kabur menaiki angkot menuju terminal. Selanjutnya menaiki bus tujuan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Dia sempat bertemu keluarganya, lalu pergi ke tempat pengobatan tradisional untuk mengobati lukanya, sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Polisi mengestimasi jumlah pil ekstasi yang ditemukan mencapai 207.529 butir dengan nilai sekitar Rp 207.529.000.000 atau Rp 207 miliar.

Petugas jalan tol juga menemukan lencana Polri di kursi pengemudi mobil bernomor D 1160 UN tersebut. Namun polisi menyatakan lencana itu palsu dan berasal dari toko. “Menurut keterangan tersangka, lencana itu sudah ada saat ia membeli kendaraan tersebut,” kata Eko.

Eko mengklaim barang semacam itu bisa dibeli di mana saja. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan indikasi keterlibatan institusi.

Pilihan Editor: Benarkah Polisi Menyiksa Demonstran untuk Membuat Pengakuan

Advertisements