
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membahas desakan agar pemerintah menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Muzani mengatakan penetapan status bencana nasional ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Muzani, presiden memiliki wewenang menetapkan status bencana melalui keputusan presiden atau Keppres. “Semua itu akan bergantung kepada keputusan presiden, karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan presiden melalui keputusan presiden,” kata Muzani di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 1 November 2025.
Banjir dan longsor terjadi secara luas di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana itu terjadi pada akhir November lalu dan telah menimbulkan ratusan korban jiwa.
Muzani berujar bencana itu mendapat perhatian Presiden Prabowo yang telah meninjau langsung ke lokasi bencana di Aceh dan Sumatera Utara. “Beliau pasti melihat langsung keadaan ini, mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani,” tutur dia.
Muzani menilai saat ini pemerintah daerah telah bisa menangani bencana yang terjadi di wilayah mereka. “Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Ratusan ribu orang saat ini mengungsi akibat banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera.
Menurut Sultan, dirinya mendapat aspirasi dari pemerintah daerah hingga para senator DPD dari tiga provinsi terdampak bencana. Usulan itu agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang terjadi secara luas di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sultan menilai bencana tersebut sudah memenuhi kategori bencana nasinoal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 November 2025.
Dalam pernyataan terbaru, Prabowo mengatakan status darurat bencana daerah dirasa sudah cukup untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera. “Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo saat mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin, 1 Desember 2025.
Prabowo mengatakan tidak ada instruksi khusus untuk Basarnas dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengatakan dua lembaga tersebut sudah memiliki prosedur yang baik dalam penanganan bencana. Ia mengatakan tinggal pemerintah mengerahkan segala cara agar penanganan berlangsung cepat.
Pilihan Editor: Mengapa Banjir Besar Sumatera Belum Menjadi Darurat Nasional
