Bobroknya Layanan Kesehatan Papua: Ibu dan Bayi Meninggal, Gubernur Geram

Kematian tragis seorang ibu dan bayi dalam kandungannya di Jayapura setelah ditolak oleh empat rumah sakit memicu reaksi keras Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, yang kini mengultimatum semua fasilitas kesehatan di provinsinya. Insiden memilukan ini menyoroti buruknya pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu dan anak, serta sistem rujukan yang lemah di Bumi Cenderawasih.

Advertisements

Gubernur Mathius Fakhiri dengan tegas menyatakan bahwa semua fasilitas kesehatan di Provinsi Papua dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial. Bagi rumah sakit atau klinik yang melanggar aturan ini, sanksi tegas dipastikan akan diberikan. “Layanan kesehatan bagi ibu dan anak jangan coba-coba main-main. Jangan lihat dia datang punya uang atau tidak layani dulu. Urusan itu urusan saya sebagai gubernur dan nanti para Bupati,” kata Mathius, sebagaimana dilaporkan wartawan Ikbal Asra untuk BBC News Indonesia pada Jumat (21/11).

Mathius Fakhiri secara terbuka mengakui bahwa kasus kematian Irene Sokoy, ibu yang meninggal dunia bersama janinnya, adalah cerminan nyata dari kondisi pelayanan kesehatan yang “bobrok” di Provinsi Papua. “Tuhan punya cara untuk membukakan mata kami pemerintah bahwa inilah bobrok pelayanan kesehatan di Provinsi Papua,” tuturnya saat mendatangi rumah duka keluarga Irene.

Gubernur Papua beserta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua mengunjungi keluarga mendiang Irene Sokoy di dermaga Kampung Ifar Besar, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (21/11) malam. Dalam pertemuan penuh haru itu, pihak keluarga menguraikan kronologi lengkap sejak awal bagaimana Irene—yang berasal dari Kampung Kensio di Danau Sentani—dibawa dengan speedboat menuju daratan dan melanjutkan perjalanan darat menuju rumah sakit, mencari pertolongan yang tak kunjung didapat.

Advertisements

Keluarga menuturkan kepada gubernur tentang rentetan peristiwa yang berujung pada kematian Irene dan bayi dalam kandungannya, setelah dibawa ke empat rumah sakit di Jayapura tanpa mendapatkan penanganan medis yang memadai, pada Minggu 16 November 2025. Sebuah tragedi yang kini menjadi sorotan nasional.

Bagaimana kronologinya?

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (16/11) ketika Irene Sokoy mengalami kontraksi di Kampung Kensio, Danau Sentani. Mengingat tidak adanya fasilitas kesehatan memadai di kampung tersebut, keluarga dengan sigap membawa Irene menggunakan speedboat menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari. Jarak antara Kampung Kensio dan RSUD Yowari sekitar 30 kilometer, dengan estimasi waktu tempuh 40-50 menit, menjadi awal perjuangan mereka mencari pertolongan medis.

“Kami membawa Irene ke Rumah Sakit Yowari dan tiba tepat jam tiga,” tutur Ivan Ibo, adik Irene Sokoy, menggambarkan awal kedatangan mereka di rumah sakit pertama. Setibanya di sana, perawat segera melakukan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan tensi ibu normal, detak jantung bayi stabil, dan pembukaan mencapai lima sentimeter. “Perawat bilang semuanya masih normal,” ujar Ivan, memberikan secercah harapan.

Namun, harapan itu mulai meredup ketika pembukaan persalinan Irene tak kunjung berubah. Pada pukul 18.00 WIT, Irene dipindahkan ke ruang bersalin untuk pemantauan intensif. Di sinilah, perawat menghubungi dokter jaga untuk meminta arahan medis lebih lanjut. Dokter kemudian menyarankan pemberian obat perangsang guna mempercepat proses persalinan. Keluarga diminta untuk menebus resep obat di apotek rumah sakit. Ivan menyebut ada empat jenis obat perangsang yang diberikan, termasuk cairan, antibiotik, dan obat perangsang.

Tepat pukul 20.00 WIT, air ketuban Irene pecah. Namun, kondisi jantung janin justru menunjukkan penurunan drastis. Dokter lantas menyarankan untuk segera dilakukan operasi. Ironisnya, dokter kandungan di RSUD Yowari saat itu tidak berada di tempat. Pihak rumah sakit kemudian memutuskan untuk merujuk pasien ke RS Dian Harapan, sebuah keputusan yang menambah kepanikan keluarga.

Alfonsina Kabey, ipar Irene yang setia mendampingi proses rujukan, mengaku sangat panik melihat kondisi Irene yang semakin melemah tanpa ada dokter yang menangani. “Kalau memang tidak ada dokter, kenapa waktu terima tidak kasih tahu? Kami bisa ambil keputusan dari awal,” keluhnya, menyiratkan kekecewaan mendalam. Keluarga mendesak agar Irene segera dirujuk, namun ambulans tak kunjung tersedia. “Kita tunggu dari jam 11 sampai jam 01.22 baru ambulans tiba. Sementara dia sudah sangat sakit dan gelisah, teriak terus,” kenang Alfonsina, menggambarkan detik-detik penuh penderitaan.

Setibanya di Rumah Sakit Dian Harapan Waena, harapan keluarga kembali pupus. Pasien tidak bisa dirawat dengan alasan ruangan penuh. “[Staf Rumah Sakit] periksa BPJS-nya, ditanggung pemerintah, kelas 3. [Namun ruangan] full,” kata Ivan, menyoroti penolakan meskipun Irene adalah peserta BPJS. Keluarga kemudian melanjutkan perjalanan ke RSUD Abepura, rumah sakit ketiga yang mereka datangi. Namun, lagi-lagi penolakan terjadi; keluarga hanya mendapat penjelasan singkat bahwa ruang operasi di RSUD Abepura sedang direnovasi, sehingga pasien tidak bisa ditangani.

Atas arahan RSUD Abepura, keluarga melanjutkan rujukan ke RS Bhayangkara Jayapura, rumah sakit keempat dalam pencarian putus asa mereka pada hari itu. Namun, di fasilitas ini pun mereka kembali dihadapkan pada situasi yang mencekam. Keluarga Irene Sokoy mengatakan bahwa RS Bhayangkara Jayapura meminta uang muka sebesar Rp4 juta sebelum memberikan tindakan medis, meskipun pasien dalam kondisi darurat dan tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibiayai pemerintah.

“Sampai di Rumah Sakit Bhayangkara, pemeriksaan identitas sama, BPJS, pemerintah tanggung, kelas 3. Tapi itu full. Ada ruang VIP, tapi kita harus bayar 4 juta, uang muka 4 juta bisa ditangani,” jelas Ivan Ibo. Menurut Ivan, keluarga tidak memiliki uang sebesar itu sehingga tidak ada tindakan medis yang dilakukan di IGD. “Jadi tindakan medis itu hanya di dalam mobil,” ujarnya, menggarisbawahi kegagalan sistem.

Setelah pemeriksaan awal di area luar ruang IGD RS Bhayangkara, keluarga kembali diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju RS Dok II Jayapura—rumah sakit berikutnya yang menjadi rujukan. Namun, di tengah perjalanan menuju rumah sakit kelima, kondisi Irene kian memburuk. “Itu kakak sudah memang rasa gelisah. Panas itu di dada saja… sesak,” cerita Ivan, mengenang saat-saat terakhir kakaknya. Di tengah perjalanan yang penuh ketidakpastian itu, Irene bersandar pada Ivan sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.

“Kakak jatuh di dada saya. Kakak bilang, ‘kalau ada saudara laki-laki, saya sudah tidak bisa.’ Itu saja, langsung kakak tutup mata,” kenangnya pilu. Ivan yang panik berteriak kepada sopir agar memutar balik ke rumah sakit terdekat, yakni RS Bhayangkara. “Sopir putar balik… datang kasih turun kakak korban, kasih tidur di tempat tidur. Pasang alat dari kaki sampai naik di dada. Alat itu semua tidak jalan,” kata Ivan, yang meyakini kakaknya meninggal di dalam mobil, sebelum tiba kembali di RS Bhayangkara dan alat medis tak mampu lagi mendeteksi kehidupan.

Apa tanggapan pihak rumah sakit?

Menanggapi rentetan kejadian tragis ini, Direktur RSUD Yowari, drg Maryen Braweri, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Papua akan segera melakukan audit maternal. Audit ini bertujuan untuk menelusuri secara komprehensif penyebab kematian Irene Sokoy beserta bayi dalam kandungannya, memastikan seluruh prosedur pelayanan telah dijalankan sesuai standar. “Audit ini untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan dijalankan sesuai standar dan mengklarifikasi rangkaian kejadian yang dialami pasien sebelum meninggal,” katanya kepada kantor berita Antara, setelah mengikuti rapat daring bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua, sembari menunggu pengumuman hasil audit dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Pihak Rumah Sakit Dian Harapan membantah telah menolak pasien rujukan dari RSUD Yowari. Mereka mengaku sudah menyampaikan kondisi layanan serta ketersediaan dokter dan ruang perawatan kepada petugas RSUD Yowari sebelum pasien dibawa. Saat itu, ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit) telah terisi penuh oleh delapan bayi, ruang kebidanan penuh, dan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi sedang cuti. Selain itu, dokter spesialis anastesi mitra yang akan dipanggil membutuhkan waktu koordinasi tambahan jika harus melakukan operasi darurat. Namun, saat pemberitahuan ini disampaikan, petugas RSUD Yowari sudah dalam perjalanan membawa pasien ke RS Dian Harapan.

Petugas RSUD Yowari yang tiba di RS Dian Harapan sekitar pukul 01.10 WIT, kemudian meminta dokter jaga RS Dian Harapan memberikan cap rumah sakit dan menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa dokter Obgyn dan anestesi tidak siaga dan ruang perawatan penuh. Setelah penjelasan diterima, pihak keluarga memutuskan untuk melanjutkan rujukan ke rumah sakit lain. Pihak manajemen RS Dian Harapan menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai standar dan tidak ada unsur penolakan pasien.

Sementara itu, Direktur RS Bhayangkara, Rommy Sebastian, juga menegaskan pihaknya tidak pernah menolak pasien rujukan. Ia menyoroti prosedur rujukan yang tidak dipenuhi, khususnya penggunaan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE)—sebuah sistem informasi berbasis internet yang mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien antar fasilitas kesehatan. “Kami tak pernah menolak pasien, tapi yang jadi pertanyaan kenapa RSUD Yowari apakah rujukan itu sudah melalui prosedur? Karena setiap pasien rujukan harus mengisi SISRUTE agar bisa terbaca oleh kami, nah ini tidak dilakukan, jadi jangan salahkan kami,” katanya kepada Kompas.com, pada Jumat (20/11).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Arry Pongtiku, menyatakan bahwa kasus kematian Irene Sokoy setelah berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain tanpa mendapatkan tindakan medis, jelas menunjukkan kegagalan sistem rujukan dan penanganan kegawatdaruratan di wilayah itu. Arry menjelaskan bahwa pasien semestinya ditangani sebagai kasus emergensi yang membutuhkan tindakan cepat, bukan dipindahkan berulang kali. “Kalau namanya emergensi, tidak boleh ada penolakan pasien. Harus bisa dilayani dulu. Administrasi bisa menyusul,” tegasnya, menyoroti prioritas penyelamatan nyawa.

Arry juga mengakui sejumlah catatan serius dalam sistem rujukan tersebut, termasuk lemahnya koordinasi antarrumah sakit. “Rumah sakit-rumah sakit ini harus aware kalau ada pasien mau dirujuk. Yang tadi itu hanya komunikasi dari Yowari ke Dian Harapan. Rujukan berikutnya hanya jalan begitu saja. Ini salah satu masalah utamanya,” katanya, menekankan perlunya perbaikan koordinasi. Dinas Kesehatan Papua telah mengumpulkan 43 perwakilan dari rumah sakit, dinas kesehatan kabupaten-kota, IDI, BPJS, dan Persatuan Rumah Sakit dalam pertemuan darurat untuk membahas masalah ini. Arry mengatakan semua pihak sepakat membentuk tim kecil audit bersama UNICEF untuk menelusuri seluruh proses pelayanan dan rujukan. “Tim audit akan melihat apakah ada kesalahan dan bagaimana memperbaikinya. Nanti hasil audit yang akan menentukan,” jelasnya.

Menanggapi klaim adanya permintaan uang sebelum tindakan di salah satu rumah sakit, Arry menegaskan bahwa pasien gawat darurat tidak boleh dimintai biaya di muka. “Kalau emergensi, tidak boleh ada penolakan pasien. Kalau ada hal yang tidak bisa diklaim BPJS, Dinas Kesehatan bisa membantu membayarkan untuk pasien Orang Asli Papua,” ujarnya. Arry menegaskan kembali bahwa keselamatan ibu dan bayi harus menjadi prioritas utama semua fasilitas kesehatan di Papua, tanpa terkecuali.

Lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di Papua

Tragedi yang menimpa Irene Sokoy bukan semata insiden medis, melainkan cermin dari persoalan mendalam terkait tata kelola pelayanan kesehatan di Papua. Pengamat kebijakan publik Papua, Methodius Kossay, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek teknis medis, tetapi juga menyentuh isu tata kelola kebijakan publik, implementasi regulasi, dan akuntabilitas layanan publik. Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan fundamental dalam peristiwa ini: Pertama, kegagalan sistem rujukan yang tidak berjalan efektif; Kedua, dugaan pelanggaran kewajiban rumah sakit dalam penanganan gawat darurat; dan Ketiga, lemahnya pengawasan serta koordinasi layanan kesehatan di tingkat daerah.

“Dalam situasi obstetri gawat darurat, rumah sakit pertama wajib memberikan tindakan stabilisasi medis, bukan langsung merujuk tanpa pertolongan. Ketidakmampuan fasilitas kesehatan memberikan respons cepat pada kasus kritis seperti ini adalah bentuk kesenjangan serius layanan kesehatan di Papua,” tutur Methodius. Menurutnya, dalam kasus Irene, terdapat dugaan kuat bahwa pihak rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menangani pasien dalam kondisi gawat darurat, sebagaimana diatur Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 174 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Pasal 174 (2) Dalam kondisi Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan.

Melihat kompleksitas masalah ini, Methodius Kossay merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua segera melakukan sejumlah langkah konkret. Rekomendasi tersebut meliputi: Audit layanan darurat rumah sakit secara menyeluruh; Penegakan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar; Pembangunan Sistem Rujukan Terintegrasi (One-Gate Referral System) Papua untuk koordinasi yang lebih baik; Penguatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di setiap fasilitas kesehatan; serta Menjamin tidak ada uang muka pada kasus gawat darurat. “Kematian Ibu Irene Sokoy bukan semata tragedi keluarga, tetapi tragedi kebijakan publik dalam pelayanan kesehatan yang fundamental. Regulasi sudah jelas yakni pasien gawat darurat tidak boleh ditolak. Tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya,” kata Methodius. “Pemerintah Provinsi Papua harus turun tangan untuk memastikan bahwa setiap ibu hamil, di setiap kampung, memiliki hak yang sama untuk hidup dan ditolong,” tutupnya, menyerukan perubahan mendasar.

Angka kematian ibu dan bayi di Papua tertinggi se-Indonesia

Kasus tragis Irene Sokoy bukan sebuah anomali. Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Papua jauh melampaui rata-rata nasional, menempatkannya di posisi teratas sebagai wilayah dengan risiko kesehatan ibu dan anak tertinggi di Indonesia. Sensus Penduduk 2020 menunjukkan AKI di Provinsi Papua mencapai 565 per 100.000 kelahiran hidup, sementara di Provinsi Papua Barat tercatat 343 per 100.000 kelahiran hidup. Angka-angka ini sangat kontras dengan rata-rata nasional yang sebesar 189 per 100.000 kelahiran hidup.

Demikian pula, angka kematian bayi (AKB) di kedua provinsi ini menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. AKB di Papua tercatat sebesar 35 per 1.000 kelahiran hidup dan Papua Barat mencatatkan 27 per 1.000 kelahiran hidup. Angka ini juga jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 19 per 1.000 kelahiran hidup. Tingginya angka kematian bayi di Papua berkaitan erat dengan sejumlah faktor krusial, mulai dari keterbatasan layanan neonatal yang esensial, minimnya tenaga kesehatan yang tersebar di wilayah sulit, hingga sulitnya akses transportasi bagi ibu dan bayi di daerah terpencil, yang memperparah kondisi kegawatdaruratan dan menghambat upaya penyelamatan nyawa.

Wartawan di Papua, Ikbal Asra, berkontribusi dalam artikel ini.

Ringkasan

Seorang ibu dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia di Jayapura setelah ditolak oleh empat rumah sakit, memicu kemarahan Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri. Gubernur Mathius mengakui bobroknya pelayanan kesehatan di provinsinya dan mengultimatum semua fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien dalam kondisi apapun, tanpa memandang kemampuan finansial. Sanksi tegas akan diberikan bagi rumah sakit yang melanggar aturan ini.

Tragedi ini menyoroti kegagalan sistem rujukan dan penanganan kegawatdaruratan, serta lemahnya koordinasi antar fasilitas kesehatan. Insiden ini juga diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan yang melarang penolakan pasien darurat dan permintaan uang muka. Papua sendiri memiliki angka kematian ibu dan bayi tertinggi di Indonesia, jauh di atas rata-rata nasional, mencerminkan masalah struktural pelayanan kesehatan yang mendalam.

Advertisements