Bos Toba Pulp Lestari buka suara usai Prabowo perintah audit total

MANAJEMEN PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara soal langkah Kementerian Kehutanan bakal mengaudit dan mengevaluasi total perusahaan pengolahan hasil hutan tersebut. Perintah itu datang dari Presiden Prabowo Subianto ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Senin, 15 Desember 2025.

Advertisements

Direktur INRU Anwar Lawden mengatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah. “PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan, untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.

Anwar memastikan perseroannya berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan INRU menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya. “Hal tersebut selaras dengan komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai izin/”

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengatakan Prabowo sudah memerintahkan kepada kementeriannya untuk mengaudit total Toba Pulp Lestari. “Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” katanya saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 seperti dikutip Antara.

Advertisements

Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu bakal memerintahkan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawal proses audit ini. Dia mengatakan pemerintah bakal mengumumkan hasil audit ini. “Akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Raja Juli juga mengumumkan Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH yang luas lahannya mencapai 1.012.016 hektare. Luasan itu mencakup 116.198 hektare lahan di Sumatera. “Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Pada Kamis, 11 Desember 2025, INRU telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil setelah INRU mendapat Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain warkat dari Kementerian Kehutanan, manajemen INRU mendapat Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang minta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Pilihan Editor: Dari Mana Datangnya Gelondong Banjir Sumatera

Advertisements