Bupati Aceh Selatan minta maaf usai pergi umrah tanpa izin di tengah bencana

Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor. Tindakan ini, diakuinya, telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan.

Advertisements

Pilihan Editor: Kisah Tenaga Kesehatan Mengobati Korban di Daerah Bencana

Permohonan maaf tersebut diunggah oleh Mirwan M.S. melalui akun Instagram resminya, @h.mirwan_ms_official. Dalam keterangan video yang dipublikasikan pada Selasa, 9 Desember 2025, ia secara spesifik menyampaikan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Mirwan juga menyadari sepenuhnya bahwa kepergiannya untuk urusan pribadi di tengah situasi darurat bencana berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu, ia berjanji untuk tetap bertanggung jawab penuh dalam penanganan bencana yang melanda Aceh Selatan. “Saya berkomitmen untuk bekerja keras memulihkan kepercayaan publik dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Advertisements

Terungkap bahwa Mirwan, yang juga merupakan kader partai Gerindra, diketahui berada di Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah ketika Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor. Ia sebelumnya telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Namun, Pemerintah Aceh menolak permohonan tersebut pada 28 November 2025, melalui surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413, mengingat status darurat bencana yang masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten. Meski demikian, Mirwan tetap memutuskan untuk berangkat.

Menanggapi insiden ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas memastikan bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., akan dikenakan sanksi atas tindakannya melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa pengenaan sanksi akan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. “Kami akan mengikuti aturan yang telah termaktub dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Benni saat dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025.

Regulasi yang dimaksud akan menjadi dasar utama bagi Kemendagri dalam menentukan bentuk sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan. Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa keterangan dari pejabat yang bersangkutan juga akan menjadi bahan pertimbangan inspektorat kementerian sebelum keputusan sanksi final dikeluarkan. “Ada beberapa ketentuan yang kemungkinan besar telah dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Benni belum dapat mengonfirmasi secara spesifik jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bupati Aceh Selatan tersebut. Ia menegaskan bahwa berat ringannya sanksi akan sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut. “Tingkat kesalahannya dapat bervariasi, dan kami akan selalu merujuk pada aturan yang berlaku untuk setiap kasus,” pungkasnya.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Advertisements