Buruh protes UMP Jakarta di bawah upah pabrik panci Karawang

PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta lebih rendah daripada upah minimum di Bekasi dan Karawang. Menurut dia, upah minimum di Jakarta tidak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) menurut Badan Pusat Statistik sebesar Rp 5.898.511.

Advertisements

“Upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” katanya saat ditemui di sekitar Monas pada Senin, 29 Desember 2025.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Kota Bekasi sebesar Rp 6.028.033, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.941.759, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.910.371. Sedangkan UMP 2026 di Jakarta sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025.

Saiq Iqbal menilai alasan pemberian insentif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak relevan dengan penetapan UMP 2026. Alasan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat pengumuman UMP adalah adanya pemberian insentif transportasi umum, kesehatan, dan air bersih.

Advertisements

“Insentif yang diberikan oleh gubernur itu tidak berlaku untuk semua buruh penerima upah minimum. Dikuota karena insentif sifatnya adalah sesuai anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” tuturnya.

Dalam demo hari ini, massa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar UMP di Jakarta sebesar Rp 5,89 juta. KSPI pun akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Said Iqbal menilai kenaikan UMP semestinya bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Kenaikan upah di Jakarta tahun depan justru tidak sebanding dengan harga bahan pokok yang juga naik.

Pada hari ini, sekitar 500-1.000 massa buruh berorasi di samping BSI Tower di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka turut memprotes sikap kalangan pengusaha yang tidak setuju besaran kenaikan UMP sesuai KHL.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 dengan indeks tertentu 0,75. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah daerah menyesuaikan kenaikan upah dengan indeks tertentu yang diterapkan sebesar 0,5-0,9.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan besaran alfa 0,75 telah disepakati di Dewan Pengupahan. Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan melanjutkan berbagai subsidi untuk buruh dan pengusaha bersamaan dengan kenaikan UMP 2026.

“Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ucapnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Apa Dampak Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi

Advertisements