
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari Senayan. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026. Adies Kadir akan mengemban amanah menggantikan posisi Hakim MK Arief Hidayat yang dijadwalkan purna tugas pada Februari 2026.
Sehari sebelum penetapan, tepatnya pada Senin, 26 Januari 2026, Adies Kadir telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan yang ketat terkait pencalonannya sebagai hakim konstitusi. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa komisinya telah melakukan seleksi mendalam untuk memastikan calon yang terpilih memiliki profesionalisme dan kredibilitas tinggi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Habiburokhman menyoroti urgensi keberadaan seorang hakim konstitusi yang tidak hanya memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, tetapi juga rekam jejak yang cemerlang. Menurutnya, hal ini krusial untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kini, status Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi tinggal menanti keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, penetapan Adies Kadir ini tidak lepas dari sorotan dan berbagai pertanyaan dari publik. Keputusan DPR ini menjadi tanda tanya besar mengingat sebelumnya, pada Agustus 2025, DPR telah menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat. Pergantian mendadak dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir sebagai calon usulan DPR ini memicu beragam spekulasi.
Selain isu pergantian calon, rekam jejak Adies Kadir selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR juga tak luput dari perdebatan. Ia pernah memicu polemik luas pada Agustus 2025 akibat pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR. Saat itu, penjelasannya tentang gaji dan tunjangan DPR dianggap membingungkan masyarakat, terutama saat ia menganalogikan biaya kos di sekitar Senayan, Jakarta, dengan asumsi fantastis Rp 3 juta per hari. Pernyataan kontroversial ini berujung pada tuntutan mundur terhadap Adies Kadir dalam demonstrasi kerusuhan pada Agustus tahun lalu.
Insiden tersebut berimplikasi serius pada karier politiknya. Partai Golkar, partai pengusungnya, sempat menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR pada awal September 2025. Namun, status keanggotaannya dipulihkan kembali pada November 2025 setelah Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menyatakan bahwa ia tidak terbukti melanggar kode etik dewan.
Profil dan Jejak Karier Adies Kadir
Adies Kadir, yang kini di ambang pengesahan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, adalah sosok senior di kancah politik nasional. Ia baru saja terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur. Jejak kariernya di Senayan terbilang panjang, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada tahun 2014, Wakil Ketua Komisi III DPR pada tahun 2019, dan terakhir dipercaya sebagai Wakil Ketua DPR untuk periode 2024-2029.
Perjalanan politik Adies Kadir dimulai dari tingkat daerah. Pada tahun 2009, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, sebuah pijakan awal yang kuat. Setelah itu, karier politiknya melaju ke tingkat nasional, dengan keberhasilan memenangkan kursi di DPR untuk periode 2014-2018.
Di ranah partai, Adies Kadir dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar. Ia pernah mengemban amanah sebagai Ketua DPD Partai Golkar pada periode 2009-2015, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar dari tahun 2004 hingga 2009. Sebelum pengangkatannya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, ia juga menduduki posisi penting sebagai Wakil Ketua Umum di Partai Golkar, jabatan yang kemudian ia lepaskan untuk fokus pada pencalonannya ini.
Sebelum terjun ke dunia politik, Adies Kadir memiliki latar belakang sebagai seorang pebisnis ulung di sektor konstruksi dan korporasi. Ia memulai kiprah profesionalnya sebagai Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk pada periode 1992–1996, lalu dipercaya sebagai Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk hingga tahun 1999. Perjalanan karier bisnisnya berlanjut hingga ia menjabat General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dari tahun 2005 hingga 2007.
Dalam hal pendidikan, Adies Kadir menunjukkan kegigihan yang luar biasa. Lahir di Balikpapan, ia menamatkan pendidikan dasarnya di SDN Selat VII di Kabupaten Selat Hilir, Kalimantan Tengah, kemudian melanjutkan di SMPN I Samarinda, dan SMAN III Kupang. Setelah lulus SMA, ia merantau ke Surabaya untuk menempuh pendidikan sarjana teknik sipil di Universitas Wijaya Kusuma dan lulus pada tahun 1993. Menariknya, ia kemudian mengambil jalur S1 kedua di bidang hukum dan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Merdeka Surabaya pada tahun 2003. Konsistensinya dalam pendidikan hukum berlanjut hingga jenjang pascasarjana, meraih gelar magister hukum dari Universitas Merdeka Malang pada tahun 2007 dan menyelesaikan program doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2017.
Rincian Harta Kekayaan Adies Kadir
Transparansi merupakan aspek penting bagi seorang pejabat publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang terakhir didaftarkan pada tahun 2024, per 15 April 2024, total kekayaan Adies Kadir tercatat mencapai angka Rp 14.391.000.000 atau sekitar Rp 14,3 miliar.
Rincian hartanya meliputi lima unit aset berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya berlokasi di Surabaya, dengan nilai total mencapai Rp 6,4 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 3 miliar, yang disebutkan sebagai hasil perolehan sendiri. Koleksi kendaraannya termasuk sebuah mobil Subishi senilai Rp 150 juta, sebuah BMW Toyota Alphard seharga Rp 600 miliar, serta mobil mewah Defender Land Rover dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Komponen kekayaan lainnya yang dimiliki Adies Kadir adalah harta bergerak senilai Rp 1,6 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 3,2 miliar, serta harta lainnya yang tidak dilengkapi keterangan dengan nilai Rp 14,3 miliar. Dalam laporan LHKPN tersebut, Adies Kadir juga secara jelas menyatakan bahwa ia tidak memiliki utang maupun surat berharga.
Pilihan Editor: Untuk Apa Pemerintah dan DPR Merevisi UU MK?
