RUU KUHAP Tuai Kritik: ‘Ugal-ugalan’ dan Ancam Kemerdekaan Warga?
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencananya, RUU KUHAP akan dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk disahkan pada hari ini (18/11). Sejumlah pasal dianggap bermasalah oleh koalisi sipil, dicemaskan bakal membuka perlakuan sewenang-wenang bagi aparat penegak hukum.