Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 merupakan kewaji – ban dan wewenang
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 merupakan kewaji – ban dan wewenang Jawaban : Mahkamah Konstitusi. Penjelasan : Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,…