
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Namun, kata Asep, tim kala itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Tidak dijelaskan alasan tim gagal menangkap Eddy. Setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy pun dinilai tidak cukup bukti.
“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” kata Asep.
Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup itu, kata Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. “Karena kekurangan alat buktinya maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu haknya,” kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi adanya tindakan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman setelah melakukan OTT di Kabupaten Bekasi.
“Benar satu rumah di Cikarang sudah disegel,” kata Budi dikonfirmasi Tempo, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, ada dua rumah pribadi Eddy Sumarman yang disegel KPK pertama berlokasi di Cluster Pasadena, Kota Deltamas, Blok. CC, Pasirranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta rumah kedua di Jalan Niaga Hijau VIII No. 18, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Masih menurut sumber Tempo, sebenarnya ada dua kluster dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi yang akan ditangani KPK. Pertama, kluster suap proyek dan kedua dugaan pemerasan. Tapi dalam ekspose diputuskan hanya suap proyek yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pilihan Editor: Untuk Apa Jaksa dan KPK Berebut Mengusut Riza Chalid
