Dasco: Gerindra usul Kemendagri berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa partainya mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S.

Advertisements

Bupati tersebut merupakan kader Gerindra yang mendapat sorotan lantaran pergi ibadah umrah di saat bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh.

Dasco mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa Bupati Mirwan, tapi juga menjatuhkan sanksi tegas. “Tidak hanya diperiksa kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Dasco, pemberhentian sementara itu bertujuan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Mirwan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan.

Advertisements

Dasco juga mengatakan bahwa Gerindra merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk pelaksana tugas atau Plt sebagai pengganti sementara Bupati Aceh Selatan. Ia beralasan, pemulihan bencana di wilayah Aceh Selatan tidak boleh terganggu akibat prosedur hukum yang dijalani Mirwan.

“Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt. yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Dasco menegaskan, DPP Partai Gerindra telah memberikan sanksi terhadap Mirwan. Sanksi yang dijatuhkan ialah mencopot Mirwan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan.

‎Mirwan berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang banjir dan longsor. Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.

‎Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait keberangkatannya. Sementara itu, penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih berlangsung.

‎Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi. Tak terkecuali bila harus dicopot dari jabatan bupati.

Kepala negara telah menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian untuk memproses bupati yang lari dari tanggung jawab ketika daerahnya sedang dilanda bencana. Dia mengatakan dalam konteks tentara, tindakan bupati tersebut dianggap telah melakukan desersi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Akibatnya, Kementerian Dalam Negeri mengutus inspektor khusus untuk menyelidiki kepergian Mirwan ke luar negeri.

“Kementerian Dalam Menteri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan telah tiba dan dilangsungkan pemeriksaan oleh inspektur khusus,” kata Bima Arya di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan bahwa segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu juga mengatur ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

Sehingga jika hasil pemeriksaan menunjukkan Bupati Mirwan bersalah, maka sanksi yang dijatuhkan kepada politikus Partai Gerindra itu akan mengacu pada aturan yang berlaku. “Apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Bima.

Dia menyebut beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan ialah mulai dari teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Kementerian Dalam Negeri, kata Bima, bisa merekomendasikan pemecatan terhadap Bupati Aceh Selatan lewat usulan kepada kepada Mahkamah Agung.

Selain Mirwan, Kemendagri juga akan meminta keterangan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang mengetahui kepergian Bupati Aceh Selatan tersebut. Adapun materi pemeriksaannya perihal transparansi anggaran hingga kronologi kejadian. “Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting ya,” ujar Bima.

Bima mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus Mirwan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Sehingga ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan terhadap Mirwan dan bagaimana bentuk sanksi yang akan diputuskan. “Jadi, mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan.”

Pilihan Editor: Tiga Kubu di Gerindra: Mengapa Prabowo Membutuhkannya?

‎Dani Aswara dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Advertisements