Dasco soal Bupati Pati Sudewo tersangka KPK: Gerindra hormati hukum

Bupati Pati, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Sudewo sendiri adalah kader Gerindra.

Advertisements

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan partainya menyayangkan kasus yang menjerat Sudewo. Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

“Ya, yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri,” ucap Dasco di DPR, Rabu (21/1).

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku demikian,” tambahnya.

Advertisements

Terkait status Sudewo sebagai kader, Dasco menyebut Mahkamah Kehormatan Partai sedang menggelar rapat untuk menentukan nasibnya.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” ucap Dasco.

Kasus Sudewo

Dalam kasusnya, Sudewo dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:

  1. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

  2. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan

  3. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Perkara bermula pada akhir 2025. Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo kemudian bersama anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya bermufakat untuk meminta sejumlah uang kepada Caperdes.

Dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk Kepala Desa yang berasal bagian dari tim sukses Sudewo menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Tim tersebut berisi:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;

  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;

  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;

  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;

  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;

  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

  • Abdul Suyono dan Sumarjion lalu mulai menginstruksikan pengumpulan uang kepada para Caperdes.

Sudewo dkk menetapkan tarif pendaftaran Rp 165 juta hingga Rp 225 juta setiap Caperdes. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh anak buah Sudewo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Sedianya tarif hanya Rp 125 juta hingga 150 juta.

Menurut KPK, ada ancaman yang disampaikan kepada para Caperdes apabila tak memberikan uang. Ancamannya adalah formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Atas pengkondisian tersebut, Sudewo dkk telah mengumpulkan uang senilai Rp 2,6 miliar.

Setelah dijerat tersangka, Sudewo dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Advertisements