Debitur KUR terdampak bencana dapat keringanan 3 tahun

PEMERINTAH memberikan keringanan selama tiga tahun bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitor di tiga provinsi tersebut, yang berlaku mulai 10 Desember 2025 hingga tiga tahun ke depan.

Advertisements

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejalan dengan aturan OJK, maka keringanan untuk KUR juga diberikan selama tiga tahun. “Khusus mengenai KUR nanti akan dibuatkan PP (peraturan pemerintah) sendiri terkait dengan di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selas, 16 Desember 2025.

Airlangga menjelaskan, keringanan dibagi menjadi dua fase. Pada fase pertama yaitu Desember sampai dengan Maret 2026, debitor tidak membayar angsuran; penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim; serta penjamin atau asuransi juga tidak mengajukan klaim.

Kemudian pada fase kedua, pemerintah memberikan keringanan kewajiban bagi KUR existing berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit bagi debitor yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya. Di luar itu, debitur bisa diberikan perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Advertisements

Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi debitur baru berupa suku bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Kemudian pada tahun berikutnya suku bunga akan kembali normal menjadi 6 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa dengan adanya jangka waktu tiga tahun, perbankan bisa memiliki waktu yang cukup untuk mencermati dan mengeksekusi restrukturisasi kredit. “Itu adalah skema yang kami berikan kepada bank supaya bank juga bisa meresponsnya dengan tepat dan bisa menyiapkan dirinya untuk melihat kemungkinan-kemungkinan ke depan,” kata Mahendra kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian.

Adapun perlakuan khusus yang diberikan OJK terhadap debitor terdampak bencana mencakup tiga hal. Pertama, penilaian khusus atas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Pilihan Editor: Dampak Pelonggaran Kredit Korban Bencana bagi Perbankan

Advertisements