
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan soal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 menunggu hasil keputusan rapat tripartit. “Hari ini kan regulasinya sudah. Tadi dari Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 20 (Desember). Kita tunggu dulu dong rapatnya, rapat tripartit,” kata dia di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.
Dedi Mulyadi memilih menunggu hasil kesepakatan soal besaran UMP 2026 dalam rapat tripartit. “Kita tunggu rapat tripartit. Kan UMP diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah, ya kita minta mereka bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan,” kata dia.
Ia juga menanggapi soal penolakan buruh pada skema rumusan upah minimum. “Ya kita lihat. Kita bicara,” kata Dedi Mulyadi.
Di Gedung Sate, Dedi Mulyadi sempat menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh pada Rabu siang, 17 Desember 2025. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI sekaligus Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto membenarkan pertemuan tersebut.
Roy mengatakan salah satu pembicaraan dengan gubernur Jawa Barat mengenai regulasi pengupahan yang salah satunya berisi formula penghitungan UMP. Perwakilan serikat buruh, kata dia, hanya memaparkan pandangan soal upah. “Hanya menyampaikan saja pandangan kita terkait mengenai PP dan keinginan kita pada Pak Gubernur berkaitan dengan UMP,” kata dia saat dihubungi via telepon, Rabu, 17 Desember 2025.
Roy mengatakan UMP Jawa Barat terendah nomor dua dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Jawa Barat juga menghadapi persoalan disparitas UMK yang terlalu lebar di antara 27 kabupaten/kotanya. Rentang UMK di Jawa Barat, kata dia, berkisar Rp 2,2 juta (Kota Banjar) hingga tertinggi Rp 5,79 juta (Kota Bekasi), sementara UMP Jawa Barat Rp 2,1 juta. “Ada kajian ILO juga yang telah dipaparkan di Kementerian (Ketenagakerjaan) dan di Disnaker Provinsi bahwa dari kebutuhan hidup layak, UMP Jawa Barat itu seharusnya di angka Rp 4,1 juta,” kata Roy.
Roy mengatakan organisasinya mengusulkan agar gubernur Jawa Barat menaikkan besaran UMP dengan mengambil angka rata-rata dari rentang disparitas UMK di Jawa Barat yakni Rp 3,5 juta atau menggunakan angka yang direkomendasikan ILO sebesar Rp 4,1 juta.
“UMK yang dibawah Rp 3,5 juta secara otomatis harus di atas UMP mengikuti kenaikan UMP, sehingga disparitas upah antara kabupaten a dan kabupaten b itu sedikit terselesaikan. Hari ini disparitasnya sangat tinggi, ada yang di angka 2, ada yang di angka 5 (juta). Selama ini angka 2 (juta) ini rata-rata ada di Priangan Timur dan wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan),” kata dia.
Roy mengatakan formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah tetap tidak menyelesaikan persoalan disparitas upah di Jawa Barat. “Kita contohkan Banjar menggunakan Alfa 0,9 persen yang maksimal, dengan Bekasi menggunakan Alfa 0,5 (terendah) tetap selisih upahnya dua kali lipat,“ kata dia.
Roy mengatakan gubernur belum mengambil keputusan soal upah minimum dan memilih menunggu salinan PP penghitungan upah resmi diterima. Organisasinya, kata dia, juga belum menerima salinan PP tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP 2026) yang termaktub dalam dokumen peraturan pemerintah atau PP. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
Yassierli mengatakan penetapan formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat buruh. Setelah menerima aspirasi, Yassierli mengatakan, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Adapun rentang alfa atau indeks tertentu ditetapkan 0,5-0,9.
Yassierli menyebutkan rumus UMP 2026 merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Adapun penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang nantinya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Yassierli mengatakan PP Pengupahan itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, PP mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Yassierli mengimbau para gubernur agar menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
AHMAD FIKRI
Pilihan Editor: Apa Dampak Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi
