Divonis Mati! Reaksi Mengejutkan Eks PM Bangladesh

Sheikh Hasina, mantan Perdana Menteri Bangladesh, mengecam keras vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh atas tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Seperti yang dilaporkan oleh NDTV, Hasina menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan niat jahat dan keji dari kelompok ekstremis yang bercokol di pemerintahan yang tidak dipilih secara demokratis.

Advertisements

Dengan tegas, Hasina membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mengkritik keras pengadilan karena dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi Partai Liga Awami dan dirinya untuk membela diri. Lebih lanjut, ia menuding pengadilan dan para anggotanya bersikap bias, mengklaim bahwa para hakim dan pengacara secara terbuka menunjukkan dukungan kepada pemerintahan saat ini.

“Saya tidak diberikan kesempatan yang adil untuk membela diri di pengadilan, bahkan tidak diberi kesempatan untuk diwakili oleh pengacara pilihan saya secara in absentia. Terlepas dari namanya, ICT (International Crimes Tribunal) sama sekali tidak memiliki unsur ‘internasional’ dan tidak imparsial,” tegasnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis tak lama setelah putusan dibacakan. Hasina mengecam proses hukum yang dinilainya penuh dengan rekayasa.

Pengadilan di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sheikh Hasina pada Senin, 17 November 2025. Saat ini, Hasina berada di India setelah melarikan diri menyusul penggulingan dirinya oleh gerakan mahasiswa.

Advertisements

Mengutip laporan dari Anadolu, Sheikh Hasina dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama demonstrasi massal tahun lalu yang menentang pemerintahannya. Di tengah pengamanan yang ketat, Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka membacakan putusan secara in absentia, mengingat Hasina masih berada di India.

Pengadilan menyatakan bahwa Sheikh Hasina telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, pengadilan menambahkan bahwa ia adalah komandan tertinggi dari semua kekejaman tersebut. “Kejahatan itu terjadi atas perintah dia (Sheikh Hasina),” bunyi kutipan dari putusan setebal 453 halaman yang dibacakan oleh tiga anggota majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Md Golam Mortuza Mozumder.

Hakim Mozumder menegaskan, “Semua syarat sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan telah terbukti” dalam kasus Hasina.

Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga berasal dari Bangladesh, turut dijatuhi hukuman mati. Hasina dan para pembantunya memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

Hasina melarikan diri ke India pada tanggal 5 Agustus tahun lalu di tengah gelombang pemberontakan massal terhadap pemerintahannya, yang menyebabkan lebih dari 1.400 orang kehilangan nyawa. Selanjutnya, pemerintah sementara mengajukan lima dakwaan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap Hasina dan para pembantunya.

Ringkasan

Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, divonis hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasina mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai bukti niat jahat dari kelompok ekstremis dalam pemerintahan yang tidak dipilih secara demokratis dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memberikan kesempatan yang adil untuk membela diri.

Hasina membantah semua tuduhan dan mengkritik pengadilan karena dianggap bias, menuding hakim dan pengacara secara terbuka mendukung pemerintahan saat ini. Pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama demonstrasi massal tahun lalu. Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati, dan mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Advertisements