Dosen Semarang Tewas Serumah dengan Polisi: Fakta Terungkap!

Sebuah kabar duka menyelimuti lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang setelah seorang dosen perempuan berinisial DL ditemukan tewas di kamar indekosnya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 17 November 2025. Jenazah DL pertama kali ditemukan oleh seorang perwira kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial B, yang diketahui merupakan teman satu kamar korban.

Advertisements

Penemuan jenazah ini segera dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto. Ia membenarkan bahwa AKBP B tinggal serumah dengan korban. “Diduga keduanya tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ungkap Artanto dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 20 November 2025, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etik serius.

Menyikapi temuan tersebut, Polda Jawa Tengah telah menyimpulkan bahwa AKBP B melanggar kode etik kepolisian karena tinggal bersama korban tanpa status pernikahan yang sah. Sebagai langkah awal, sanksi penempatan khusus (patsus) telah dijatuhkan kepada AKBP B. “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas Artanto, menandaskan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas anggotanya.

Sementara itu, penyebab kematian DL masih menjadi misteri dan terus diselidiki secara mendalam. Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” jaminnya.

Advertisements

Komisaris Besar Saiful, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah, memastikan bahwa proses penyelidikan kasus kematian DL akan berlangsung secara profesional dan transparan. Pihaknya juga telah mengambil langkah penanganan terhadap AKBP B yang diduga terlibat dalam serangkaian peristiwa ini. Saiful mengungkapkan, AKBP B kini telah diamankan untuk menjalani proses internal. “Sedang menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri,” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja keras dalam melakukan penyelidikan. “Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya. Untuk mengungkap kebenaran di balik kematian dosen Untag Semarang ini, penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum.

Ringkasan

Seorang dosen perempuan berinisial DL dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada 17 November 2025. Jenazah DL pertama kali ditemukan oleh seorang perwira polisi, AKBP B, yang diketahui tinggal serumah dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. Atas dugaan pelanggaran kode etik, Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) kepada AKBP B dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Penyebab kematian DL saat ini masih diselidiki secara mendalam oleh tim penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan, dengan mengumpulkan berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, data ponsel korban, hingga hasil visum et repertum.

Advertisements