Sebuah insiden pelecehan seksual yang memilukan terjadi di dalam bus Transjakarta Koridor 1A rute Balai Kota–Pantai Maju pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Peristiwa ini menimpa seorang penumpang, menyoroti kerentanan yang masih mengintai di transportasi umum yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu.
Berkat respons sigap dan kerja keras aparat, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua terduga pelaku pelecehan seksual ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengumumkan penangkapan dua pria berinisial HW dan FTR pada Jumat, 16 Januari 2026. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan serupa.
AKBP Onkoseno menjelaskan kronologi insiden yang terjadi di dalam bus yang padat penumpang tersebut. Korban, yang awalnya berdiri seperti penumpang lainnya, tidak menyadari adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Kecurigaan pertama justru muncul dari seorang penumpang lain yang mencium bau aneh di dalam bus. Tak lama berselang, korban merasakan adanya cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya, sebuah kejadian yang menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan.
Pada awalnya, korban tidak menduga bahwa cairan tersebut berasal dari tindakan masturbasi pelaku. Dalam keterangan tertulisnya, AKBP Onkoseno menyebutkan, “Korban sempat mengira cairan itu berasal dari pendingin udara,” menggambarkan betapa tidak terduganya peristiwa tersebut bagi sang korban, sebelum akhirnya menyadari kebenaran yang mengerikan.
Namun, kesadaran dan keberanian penumpang lain, didukung oleh kesigapan petugas kondektur Transjakarta, segera mengarah pada pengamanan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebuah bukti nyata kolaborasi antara masyarakat dan petugas dalam menanggapi kejahatan di ruang publik.
Sebagai bagian dari penyelidikan, kepolisian telah mengamankan pakaian korban yang diduga kuat mengandung cairan sperma pelaku sebagai barang bukti utama. Guna memperkuat konstruksi kasus, penyidik juga telah memintai keterangan dari dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, memastikan bahwa setiap detail dapat diungkap secara transparan.
AKBP Onkoseno menegaskan bahwa kepolisian akan memproses hukum HW dan FTR tanpa kompromi. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas pelecehan seksual dan memberikan efek jera.
Dalam konteks meningkatnya kasus pelecehan seksual di ruang publik dan transportasi umum, Onkoseno mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap insiden yang mereka alami atau saksikan. “Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor,” tegasnya, menyoroti peran krusial partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Sebelum insiden ini menjadi sorotan dan ditindaklanjuti secara hukum, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kondisi di dalam salah satu bus Transjakarta yang penuh sesak telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang penumpang yang mencurigai bau aneh di dalam bus terlihat memberanikan diri untuk mempertanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku. Situasi semakin jelas ketika penumpang lain kemudian menyadari adanya cairan putih yang diduga sperma pada bagian belakang celana korban. Peristiwa miris ini, yang terekam oleh penumpang lain dan menyebar cepat hingga viral, memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan publik terhadap keamanan di transportasi umum.
Ringkasan
Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta Koridor 1A pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Insiden ini bermula saat seorang penumpang mencurigai bau aneh dan korban merasakan adanya cairan di pakaiannya, yang kemudian diketahui berasal dari tindakan masturbasi salah satu pelaku. Kesigapan penumpang lain dan petugas kondektur Transjakarta membantu mengamankan kedua terduga pelaku yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan, kepolisian telah mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan memintai keterangan saksi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sesuai KUHP. Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk saling peduli dan berani melaporkan setiap insiden pelecehan seksual demi menciptakan lingkungan yang lebih aman di transportasi umum.
