Fakta baru OTT Wali Kota Madiun: Modus suap hingga tersangka pemerasan

KPK memberikan perkembangan pemeriksaan mereka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Maidi saat ini juga sudah ditetaepkan sebagai tersangka atas kasus suap yang melibatkan dana corporate social responsibility (CSR).

Advertisements

Merea diduga memeras sejumlah pihak dan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,25 miliar. Seperti apa perkembangan kasus ini?, berikut rangkumannya.

KPK Sudah Menetapkan Tersangka Terkait OTT Wali Kota Madiun

KPK telah menaikkan tahap penyelidikan kasus OTT yang menjaring Wali Kota Madiun, Maidi, menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Advertisements

“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Sebanyak 15 orang diamankan, dan 9 di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Maidi, terkait dugaan suap fee proyek dan dana CSR.

Maidi sendiri menyatakan kondisinya baik usai dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Modus Suap Disamarkan Melalui Dana CSR

KPK mengungkap bahwa Maidi diduga menerima suap dari sejumlah izin proyek di Kota Madiun yang kemudian disamarkan melalui dana CSR.

Juru bicara KPK mengatakan, “Ada yang juga kemudian di-kamuflase menggunakan modus-modus CSR.”

Meski nilai dan asal usul uang belum dirinci, Maidi terjaring OTT bersama 8 orang lain, termasuk ASN dan swasta.

Maidi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp 2,2 Miliar

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total sekitar Rp 2,25 miliar.

“Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, Maidi diduga mengarahkan anak buahnya meminta uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta dengan dalih dana CSR serta meminta fee proyek lain.

Selain itu, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi disebut terjadi sejak 2019-2022 dengan nilai mencapai total sekitar Rp 1,1 miliar.

Komentar Mensesneg atas OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya atas terjeratnya Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT KPK.

“Tentunya kita prihatin. Kembali terjadi OTT yang melibatkan kepala daerah,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini menjadi alarm bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus terus diperangi.

Sudewo sendiri terjaring dalam kasus berbeda yaitu dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Advertisements