Gubernur Banten tetapkan UMP 2026 naik 6,74 persen jadi Rp 3.100.881,40

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026. Angka yang diputuskan menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya, membawa nilai UMP menjadi Rp 3.100.881,40. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 701 tahun, yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Advertisements

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno dewan pengupahan provinsi. Kenaikan 6,74 persen ini dihitung dari UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.905.119,90. “Saya memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani (Surat Keputusan ini),” ujar Andra pada Rabu (24/12), menegaskan langsung keterlibatannya dalam proses penetapan.

Penetapan UMP Banten 2026, menurut Andra, telah mengikuti formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Banten hingga mencapai target 8 persen. Gubernur Andra Soni juga menekankan bahwa peningkatan UMP ini bertujuan untuk menambah pendapatan para buruh di Banten, seraya tetap memperhatikan dan tidak mengabaikan kondisi serta keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.

Melalui kebijakan ini, Andra Soni berharap pertumbuhan ekonomi dapat terus berlanjut, diikuti dengan perkembangan positif dunia usaha. Pada akhirnya, peningkatan ini diharapkan akan berdampak langsung pada terus meningkatnya kesejahteraan buruh di Provinsi Banten secara berkelanjutan.

Advertisements