Gugatan Amran Sulaiman Ditolak: LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel

Jakarta, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk tidak berwenang mengadili gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini disambut gembira oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menyebutnya sebagai “kemenangan rakyat” dalam upaya melawan pembungkaman kebebasan pers.

Advertisements

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyampaikan kegembiraannya melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 November 2025. “Putusan Pengadilan Jakarta Selatan ini bagaikan oase di tengah gurun demokrasi. Kemenangan ini adalah milik seluruh insan pers, warga negara, dan kita semua yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” ujarnya penuh semangat.

LBH Pers selama ini mengkritisi gugatan pemerintah terhadap media sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Mustafa Layong menambahkan, “Putusan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak menyerah dalam berjuang, terutama ketika pemerintah terkadang melakukan tindakan yang sulit diterima akal sehat.”

Keputusan penting ini diambil oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tempo. Putusan sela tersebut diumumkan melalui sidang daring (e-court). Amar putusan menyatakan dengan tegas, “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Advertisements

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Kementerian Pertanian sebagai pihak penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan adanya putusan sela tersebut. “Benar. Setelah ditandatangani oleh panitera di e-court, para pihak dapat mengunduh putusan tersebut,” jelas Asropi melalui pesan singkat.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini, mengingat sengketa tersebut merupakan sengketa pers yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tim hukum Tempo berargumen bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Lebih lanjut, tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa pihak penggugat belum menempuh mekanisme wajib yang diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Kuasa hukum Tempo bahkan menilai gugatan yang diajukan oleh Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang didasari oleh itikad buruk.

Argumen lain yang diajukan oleh kuasa hukum Tempo adalah bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Argumen ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan oleh Menteri Pertanian secara langsung. Kedua, objek sengketa, yaitu pemberitaan, tidak secara langsung memberitakan Penggugat, melainkan lebih fokus pada aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad tidak baik. Mereka menduga adanya indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi yang sangat besar, mencapai Rp 200 miliar.

Selain itu, tim hukum Tempo berpendapat bahwa Amran salah dalam menggugat pihak. Pasalnya, berita yang menjadi sengketa dipublikasikan oleh tempo.co yang merupakan bagian dari PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Lebih lanjut, tim hukum Tempo berpendapat bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Sebagai informasi, Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp 200 miliar. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa sampul berita berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Artikel yang menjadi polemik tersebut dilengkapi dengan sampul bergambar karung beras dengan judul provokatif “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikel tersebut mengulas tentang upaya Bulog untuk membeli seluruh gabah petani dengan harga yang sama, yaitu Rp 6.500 per kilogram.

Kontributor: Amelia Rahima Sari dan Ervana Trikarinaputri

Pilihan Editor: Duduk Perkara Amran Gugat Tempo

Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini disambut baik oleh LBH Pers yang menyebutnya sebagai kemenangan melawan pembungkaman kebebasan pers. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tempo, menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa pers.

Kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa seharusnya sengketa ini diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU Pers, dan pihak penggugat belum menempuh mekanisme wajib seperti hak jawab. Selain itu, gugatan dinilai sebagai bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan penyalahgunaan hak dengan tuntutan ganti rugi yang besar, serta kesalahan dalam menggugat pihak karena berita dipublikasikan oleh anak perusahaan yang berbeda.

Advertisements