
Solderpanas JAKARTA. Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, dengan tegas menyatakan bahwa surat edaran yang berisi informasi dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah. Gus Yahya juga menegaskan, peredaran surat tersebut secara luas merupakan tindakan yang sama sekali tidak memiliki keabsahan.
“Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” ujar Gus Yahya di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas TV pada Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa dokumen resmi Nahdlatul Ulama (NU) yang valid seharusnya didistribusikan melalui platform digital internal milik organisasi, bukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) yang rentan disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya penggunaan saluran resmi untuk menjaga integritas dan keabsahan informasi.
“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” paparnya.
Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Cek BPIH & Bipih Per Embarkasi
Gus Yahya menambahkan, “Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal, kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut plafrom Digdaya, digital data dan layanan NU.” Penegasan ini menggarisbawahi prosedur standar yang harus dipatuhi dalam penyampaian informasi resmi NU.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya juga memastikan bahwa surat edaran terkait pemberhentian dirinya hanyalah sebuah draf yang tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, surat tersebut tidak dilengkapi dengan stempel digital resmi, yang merupakan salah satu indikator vital keabsahan sebuah dokumen organisasi NU.
Ia lebih jauh mengungkapkan bahwa nomor surat yang tercantum di bagian bawah dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi PBNU. “Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” tegas Gus Yahya.
Surat Edaran Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU
Sebelumnya, sebuah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 telah beredar luas. Dalam surat edaran yang keabsahannya dipertanyakan tersebut, disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, serta hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Surat itu juga menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi dapat bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Surat tersebut secara spesifik menuliskan bahwa Yahya Cholil Staquf diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran yang beredar.
Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025
Ringkasan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dengan tegas menyatakan surat edaran mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketum PBNU tidak sah. Ia menjelaskan bahwa peredaran surat tersebut secara luas melalui pesan singkat tidak memiliki keabsahan, sebab dokumen resmi NU seharusnya didistribusikan melalui platform digital internal organisasi seperti Digdaya.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa surat yang beredar hanyalah draf yang tidak dilengkapi dengan stempel digital resmi dan nomor suratnya tidak terdaftar dalam sistem administrasi PBNU, mengindikasikan ketidakabsahannya. Sebelumnya, sebuah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 telah beredar, mengklaim Gus Yahya diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai 26 November 2025.
