
SATU dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022 oleh PT ASDP, Sunoto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sunoto yang juga menjadi ketua majelis hakim, menilai tindakan para terdakwa bukan tindak pidana, melainkan murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh business judgement rule.
Dalam perkara ini, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono didakwa melakukan korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, Sunoto berpendapat sebaliknya.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Dia berpendapat bahwa keputusan yang diambil ketiga terdakwa merupakan langkah bisnis, bukan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.
Dengan dasar itu, Sunoto menyatakan para terdakwa seharusnya dibebaskan sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP. “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujarnya.
Majelis hakim sebelumnya menguraikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan para terdakwa, antara lain bahwa tindakan mereka tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN, serta keputusan mereka membuat PT ASDP terbebani utang dan kewajiban besar.
Namun ada pula sejumlah pertimbangan yang meringankan. Perbuatan para terdakwa dinilai bukan korupsi yang dilakukan dengan kesengajaan, melainkan kelalaian berat akibat kurangnya kehati-hatian dan iktikad baik dalam proses tata kelola aksi korporasi.
Mereka juga disebut meninggalkan sejumlah legacy bagi PT ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, dan beberapa aksi korporasi yang dilakukan masih dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Dalam perkara ini, Ira Puspadewi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pilihan Editor: Eks Dirut ASDP Terbukti Memperkaya Orang Lain Tapi Tidak Memperkaya Diri Sendiri
