Hakim tegur 3 tentara yang jaga sidang Nadiem Makarim

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat menegur tiga anggota Tentara Nasional Indonesia yang berjaga dalam ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, Senin, 5 Januari 2026.

Advertisements

Momen tersebut terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Tiba-tiba hakim ketua, Purwanto S Abdullah, menyela “sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?”

Hakim Purwanto lalu meminta agar ketiga prajurit TNI itu tidak berdiri di depan pintu area persidangan. Sebab, menganggu kamera awak media yang menyorot persidangan dari belakang. “Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,” tutur Purwanto. Ketiga prajurit berseragam hijau itu akhirnya mundur.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjawab pertanyaan tentang alasan dihadirkannya tentara. “Itu kan keamanan,” ujarnya usai persidangan.

Advertisements

Namun dia tidak tahu apakah hanya perkara ini yang melibatkan tentara dalam menjaga keamanan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu.

Pada sidang perkara dugaan korupsi Nadiem ini, sejumlah ojek online berjaket hijau ikut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ingin mendukung Nadiem, karena pendiri Gojek itu terjerat dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pengemudi ojek online berdemonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Januari 2026. Mereka mendukung founder Gojek, Nadiem Makarim, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pengadaan Chromebook. Tempo/Amelia Rahima

“Kami datang untuk mendukung Pak Nadiem,” kata pengemudi Gojek, Maryono, yang hadir di pengadilan. Dia mengklaim, ada ratusan driver Gojek yang menyambangi PN Jakarta Pusat. Sebagian menonton persidangan secara langsung. Kebanyakan melakukan demonstrasi di luar gedung.

Pantauan Tempo, sekitar tujuh pengemudi Gojek hadir di dalam ruang sidang untuk menonton persidangan Nadiem Makarim. Mereka duduk di kursi pengunjung.

Sementara di luar gedung pengadilan, berbagai pengemudi Gojek membawa poster yang mendukung Nadiem. Ada pula yang membawa spanduk bertulis “OJOL ADA KARENA NADIEM! PEJUANG ASPAL BERSAMA NADIEM!”

Pada sidang hari ini, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Kubu Nadiem kemudian membalasnya dengan menyampaikan nota keberatan.

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Kuatkah Investasi Google Jadi Bukti Korupsi Nadiem Makarim

Advertisements