Hakim Tolak Gugatan Amran Sulaiman, Pemred Tempo: Kemenangan atas Upaya Pembungkaman Pers

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan PT Tempo Inti Media Tbk. Dalam kata lain, hakim telah menolak mengadili lebih lanjut gugatan yang dilayangkan Amran terhadap Tempo.

Advertisements

Pemimpin redaksi Tempo, Setri Yasra, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengeluarkan putusan tersebut. “Ini bukan kemenangan Tempo, tapi kemenangan atas upaya pembungkaman kebebasan pers,” kata dia saat dihubungi, Senin, 17 November 2025.

Ia menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang tepat. Sengketa pers, kata dia, mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Negara harus memastikan kebebasan pers tidak boleh diganggu atau dibatalkan oleh kepentingan segelintir pejabat,” tuturnya.

Advertisements

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Amran, melalui putusan sela yang diumumkan melalui sidang daring atau e-court. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Artikel tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya berkisah tentang upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.

Amelia Rahima Sari dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Hakim Menolak Gugatan Amran Sulaiman kepada Tempo

Advertisements