Hakim ungkap staf kementerian pantau penyidikan Chromebook

SIDANG perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap nama seorang staf Kementerian Pendidikan yang disebut memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut. Informasi itu muncul saat majelis hakim memeriksa saksi Purwadi Sutanto, selaku mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, pada Senin, 26 Januari 2026.

Advertisements

Hakim Andi Saputra menanyakan kepada Purwadi apakah ia mengenal seseorang bernama Rully, yang disebut sebagai staf di Direktorat SMK Kemendikdasmen. “Masih ingat yang namanya Rully? Staf Direktorat SMK?” tanya hakim ad hoc tipikor itu dalam sidang.

Purwadi menyatakan tidak mengenal nama tersebut. Hakim kemudian membacakan berita acara pemeriksaan atas nama mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Jumeri. Dalam BAP tersebut, Jumeri menyebut Rully sebagai staf Direktorat SMK yang kerap memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Dia selalu memberi tahu akan ada penambahan tersangka,” kata Andi membacakan keterangan Jumeri. “Dia mengaku sebagai saudara keluarga pimpinan Kejagung,” ujar Andi.

Advertisements

Setelah membacakan keterangan itu, hakim kembali meminta klarifikasi kepada Purwadi mengenai kemungkinan ada komunikasi dengan Rully selama proses penyidikan berlangsung. “Bapak sempat dihubungi Rully enggak setelah pemeriksaan?” tanya hakim.

Purwadi menjawab bahwa ia tidak pernah dihubungi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tidak menyebutkan nama lengkap Rully maupun pimpinan Kejaksaan Agung yang dimaksud dalam BAP. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari tahap pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek terjadi pada 2019–2022. Pengadaan itu diduga tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu orang tersangka, Jurist Tan, hingga saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian keuangan negara itu meliputi kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Mengapa Saksi Dugaan Korupsi Chromebook Dilaporkan ke KPK

Advertisements