Hakim vonis Laras Faizati bersalah, pidana 6 bulan tanpa bui

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Laras dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan. Namun, hakim memutuskan ia tidak perlu menjalankan pidana tersebut dengan satu syarat.

Advertisements

Laras diperbolehkan keluar dari tahanan setelah hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Syaratnya, ia harus menjalani pengawasan selama satu tahun. “Menyatakan terdakwa Laras Faizati binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.

Hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama. “Terdakwa oleh karena itu dijatuhi dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim ketua.

Namun hakim mengatakan Laras tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”

Advertisements

Selain itu, hakim juga memutus agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan). “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP versi lama tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif keempat.

Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; Pasal 160 KUHP (lama); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama).

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story milik Laras pada 29 September 2025, yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Seberapa Buruk Penjara Perempuan di Indonesia?

Advertisements